TINJAUAN UMUM TENTANG MINUTA AKTA

BAB II

TINJAUAN UMUM TENTANG

MINUTA AKTA

 

A.    MINUTA AKTA

Akta adalah surat yang diberi tanda tangan, yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dari pada suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.[1] Akta juga merupakan suatu tulisan yang semata-mata dibuat untuk membuktikan sesuatu hal atau peristiwa, karenanya suatu akta harus selalu ditandatangani. Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat dijelaskan bahwa akta merupakan suatu surat yang memuat tanda tangan dari seseorang atau kedua belah pihak yang memuat peristiwa tertentu yang dengan akta tersebut dimaksudkan sebagai bukti apabila terjadi sengketa di kemudian hari.

Akta notaris adalah akta autentik, suatu tulisan yang sengaja dibuat untuk membuktikan suatu peristiwa atau hubungan hukum tertentu. Sebagai suatu akta yang autentik, yang dibuat dalam bentuk yang sudah ditentukan oleh Pasal 38 UUJN, dibuat di hadapan pegawai umum yang diberi wewenang dan di tempat di mana akta tersebut dibuat. Oleh karena itu, akta notaris itu memberikan kekuatan pembuktian yang lengkap dan sempurna bagi para pihak yang membuatnya. Kesempurnaan akta notaris sebagai alat bukti, maka akta tersebut harus dilihat apa adanya, tidak perlu dinilai atau ditafsirkan lain, selain yang tertulis dalam akta tersebut.”

Menurut bentuknya akta dapat dibagi menjadi akta autentik dan akta di bawah tangan. Akta dalam kedudukannya sebagai alat pembuktian dalam persidangan dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:

1)      Akta Autentik

Mengenai definisi akta autentik dapat dilihat pada Pasal 1868 KUHPerdata yang menyatakan bahwa akta autentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang telah ditentukan oleh undang-undang, dan dibuat oleh pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat di mana akta tersebut dibuat.

2)      Akta di Bawah Tangan

Dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1869 KUHPerdata bahwa suatu akta yang dibuat di hadapan pejabat yang tidak berwenang itu, bukanlah suatu akta autentik melainkan hanya berlaku sebagai akta di bawah tangan apabila para pihak telah menandatangani.

Antara akta di bawah tangan dan akta autentik terdapat beberapa perbedaan sebagai berikut:[2]

1)      Akta di bawah tangan tidak dibuat di hadapan pejabat umum (notaris) tetapi dibuat serta ditandatangani oleh orang-orang yang berkepentingan yang membuatnya.

2)      Akta di bawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna seperti akta autentik apabila diakui oleh orang yang bersangkutan, sedangkan akta autentik tidak memerlukan pengakuan dari pihak yang bersangkutan.

3)      Kekuatan pembuktian yang sempurna berarti bahwa isi akta itu dalam pengadilan dianggap benar sampai ada bukti perlawanan yang melumpuhkan akta itu.

4)      Akta autentik, orang yang menandatangani serta tanggal pembuatan telah cukup terbukti sedangkan akta di bawah tangan, tanda tangan, tanggal dan isinya dapat dipungkiri oleh pihak-phak yang berkepentingan.

5)      Kemungkinan hilangnya akta di bawah tangan lebih besar dari pada akta autentik, sebab akta otentik aslinya disimpan pada notaris yang membuatnya.

 

Di dalam akta autentik tandatangan bukan merupakan suatu masalah, sedangkan pada akta di bawah tangan tandatanganlah yang merupakan suatu hal yang sangat penting dalam pemeriksaan kebenarannya. Berkaitan dengan akta autentik yang dibuat oleh notaris, terbagi 2 (dua) macam, yaitu sebagai berikut.

1)      Akta autentik yang dibuat oleh pejabat atau yang disebut sebagai akta pejabat (ambtelijke acte, proces verbal acte). Ambtelijke akte atau relaas akte atau disebut juga process verbaal akte, yaitu akta yang memuat keterangan resmi dari pejabat yang berwenang. Jadi akta ini hanya memuat keterangan dari satu pihak saja, yakni pihak pejabat yang membuatnya. Akta ini dianggap mempunyai kekuatan pembuktian terhadap semua orang.

2)      Akta autentik yang dibuat di hadapan pejabat yang memuat pernyataan pihak-pihak yang disebut sebagai akta para pihak (partij acte). Partij akte (akta pihak) yaitu akta yang memuat keterangan (berisi) apa yang dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Partij akte ini mempunyai kekuatan pembuktian sempurna bagi pihak-pihak yang bersangkutan termasuk para ahli warisnya dan orang-orang yang menerima hak dari mereka itu. Pasal 1870 KUHPerdata dianggap berlaku bagi partij akte ini. Mengenai kekuatan pembuktian terhadap pihak ketiga tidak diatur. [3]

Pasal 1 angka 8 UUJN menjelaskan bahwa minuta akta adalah akta asli yang tercantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan notaris, yang disimpan sebagai bagian dari protokol notaris. Asli akta juga merupakan akta yang dibuat oleh notaris atas keinginan dan permintaan para pihak yang berkepentingan. Minuta pada bagian akhir memuat tandatangan/cap jempol (bagi yang tidak bisa membubuhkan tandatangannya) para pihak sebagai tanda bahwa para pihak setuju dan sepakat atas kehendak dan keinginan mereka yang dituangkan oleh notaris dalam minuta tersebut, saksi dan notaris. [4]

Adapun bentuk atau kerangka minuta akta dapat dibagi menjadi, sebagai berikut.

a.       Kepala Minuta Akta

Pada kepala minuta akta notaris terdiri dari;

1)      Judul Minuta Akta

Judul minuta akta notaris sesuai dengan perjanjian yang akan dibuat oleh para pihak. Pasal 1318 KUHPerdata menyebutkan bahwa semua perjanjian, baik yang mempunyai suatu nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama, tunduk pada peraturan umum mengenai perjanjian. Undang-undang mengenai adanya perjanjian bernama dan tidak bernama.

2)      Nomor Akta

Penomoran pada minuta akta dimulai pada setiap bulannya, yang artinya setiap-tiap bulannya dimulai dengan nomor 1 (satu)

3)      Jam, Hari, Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun menunjukan waktu dilakukan pembuatan minuta akta. Pencantuman jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun pada minuta akta merupakan jaminan dari notaris akan kepastian dan kebenaran terhadap pembuatan akta tersebut, yang apabila pembuatan akta tersebut tidak sesuai dengan waktu dan tanggal yang dicantumkan dalam akta maka akan menyebabkan akta tersebut menjadi akta akta di bawah tangan.

4)      Nama Lengkap dan Tempat Kedudukan Notaris

Nama lengkap dan tempat kedudukan notaris disini memuat nama notaris sesuai dengan SK Pengangkatan notaris yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

5)      Badan Minuta Akta

a)      Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap ada/atau orang-orang yang mewakili.

Yang dimaksud disini adalah identitas dan keterangan dari para pihak yang datang pada notaris atau mereka yang mewakili dan diwakili dengan lain disebut “penghadap”

b)      Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap.

Biasanya disebut dengan komparisi yang berisian mengenai keterangan cakap dan berwenangnya para penghadap/pihak yang datang untuk membuat akta pada notaris.

c)      Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan.

Isi akta memuat kehendak yang telah disepakati oleh para pihak untuk dituangkan dalam akta, isi akta tentunya sesuai dengan syarat sahnya suatu perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata dan memuat unsur-unsur perjanjian (essentialia, naturalia, dan accidentalia).

d)      Nama lengkap, tempat tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan dan tempat tinggal dari tiap saksi-saksi pengenal.

6)      Akhir atau Penutup Minuta Akta

a)      Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN, yang berbunyi membacakan akta dihadapan penghadap dan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan notaris.

Akhir akta, demikian pula dengan awal akta merupakan bagian yang mengandung unsur otensitas dan akta notaris. Bagian-bagian tersebut merupakan keterangan notaris yang menjamin kepastian mengenai benar telah dilakukan pelaksanaan pembuatan akta sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh undang-undang.

b)      Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatangan atau penerjemah akta bila ada.

c)      Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan dan tempat tinggal dari tiap saksi-saksi akta.

Saksi akta disebut juga dengan saksi intrumentair dimana saksi yang kuat dalam pembuatan akta serta pada akhir akta ikut menandatangani akta selaku saksi dari akta tersebut, saksi akta disini adalah pegawai dari notaris dengan syarat-syarat dan ketentuan yang diatur dalam Pasal 40 UUJN.

d)      Uraian tentang tidak adanya perubahan terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan dan penggantian.

Perubahan dibuat disebelah kiri minuta akta, apabila tidak memungkinkan membuat perubahan di sebelah kiri dapat dibuat dibagian akhir/penutup minuta akta atau lembaran tambahan dengan memberi tanda/simbol yang menunjuk atas perubahan tersebut. Perubahan sah apabila dilakukan pengesahan oleh (para) penghadap, dan para saksi (para saksi pengenal/penerjemah resmi), saya notaris dengan membubuhkan paraf. [5]

Dalam minuta akta itu sendiri terdapat data diri para penghadap dan dokumen lain yang diperlukan untuk pembuatan akta tersebut. Setiap bulannya minuta akta harus selalu dijilid menjadi satu buku yang memuat tidak lebih dari 50 akta. Pada sampul setiap buku tersebut dicatat jumlah minuta akta, bulan dan tahun pembuatannya. Minuta akta ini berisi asli tanda tangan, paraf, cap jempol para penghadap, asli tanda tangan saksi, notaris serta perubahan dan mungkin ada bukti lain yang dilekatkan dalam minuta akta akta tersebut. Minuta akta tersebut wajib disimpan notaris. Dalam minuta akta juga berisi nomor, tanggal, bulan, tahun, jam akta tersebut dibuat, dan nantinya minuta akta tersebut dicatat dalam repertorium. Semua minuta akta, repertorium dan klapper wajib disimpan oleh notaris karena itu semua merupakan dokumen penting yang harus diarsip dan disimpan oleh notaris.

Minuta akta juga dikatakan nyawa seorang notaris, karena didalam minuta itu berisi kehendak para penghadap atau para pihak dan dibagian akhir akta itu tertera tanda tangan para pihak dan notarisnya. Sebelum akta itu ditandatangani, notaris wajib harus membacakan isi dari akta tersebut agar dimengerti oleh para penghadap. Sekalipun tidak dibacakan, para penghadap harus memberi paraf pada setiap akta tersebut. Apabila notaris tidak menyimpan minuta akta bahkan tidak membuat minuta akta, bagaimana kepastian hukum dari salinan akta yang dibuatnya.

Notaris dibebankan kepadanya yaitu menyimpan minuta akta, menjamin keadaan minuta akta harus ada. Minuta akta memiliki sifat harus dibuat satu dan sekali untuk perbuatan hukum maka tidak akan ada suatu perbuatan hukum yang memiliki dua minuta akta. Penjelasan tersebut memberikan makna penting suatu minuta akta yaitu sebagai satu-satunya alat bukti bahwa benar apa yang dituangkan dalam akta terjadi dengan segala uraiannya. Notaris yang kehilangan aktanya sebagai bentuk kelalaian dalam menyimpan akta sehingga menyebabkan kerusakan atau bahkan hilang dan musnahnya minuta akta dalam kedudukannya sebagai salah satu kelengkapan bagian dari protokol notaris. Para pihak diberikan hak untuk memiliki salinan akta, namun untuk kedudukan salinan sebagai alat bukti masih multitafsir ketika minuta akta telah musnah.

Pembuatan salinan akta harus berpedoman terhadap minuta aktanya. Salinan akta ada setelah minuta akta dibuat oleh notaris. Pengertian salinan akta diperjelas dalam Pasal 1 angka 9 UUJN, yaitu salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya. Dalam salinan akta ada pernyataan notaris dimulai dari awal akta dan akhir akta. Awal akta menerangkan bahwa para pihak telah menghadap kepada notaris dan diakhir akta ada keterangan mengenai minuta akta tersebut telah ditandangani dengan sempurna dan salinan yang sama bunyinya. Maksud dari sama bunyinya tersebut adalah salinan akta sama persis isinya dengan minuta akta. Seharusnya notaris memahami akan pernyataan tersebut bila ternyata minuta akta tidak dibuat dalam pembuatan salinan aktanya.

Kewenangan yang harus diperhatikan notaris dalam melaksanakan tugas dan jabatannya yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b UUJN bahwa notaris harus membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai protokol notaris. Akta tersebut merupakan arsip negara/dokumen yang disimpan oleh notaris dan suatu saat akan diperlukan apabila ada suatu perkara dikemudian hari. Meskipun akta yang dibuat notaris beraneka ragam dan bahkan jumlahnya banyak wajib minuta akta itu disimpan.

Minuta akta tersebut dapat dibuatkan salinannya yang isinya sama persis dengan minuta akta tersebut. Salinan akta yang dimaksud isinya harus sama persis dengan minuta akta, yang membedakan hanya pada tanda tangan, paraf, cap jempol dan dilakukan perubahan. Pada salinan akta tidak ada tanda tangan, paraf, dalam salinan akta haya ada tanda tangan dan stempel notaris. Dalam salinan akta bagian akhir akta tertulis diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya, maksud disini sama bunyinya dengan minuta aktanya. Akta in originali atau bisa disebut juga Acte Brevet, dimana notaris dalam pembuatan aktanya tidak menyimpan sebagai minuta akta. Akta tersebut dibuat hanya untuk para penghadap saja. Akta ini tidak bisa dimintakan salinannya kepada notaris karena notaris tidak punya minuta aktanya.



[1]Ibid, hlm. 79.

[2] Budi Untung, Visi Global Notaris, Yogyakarta : Andi, 2001, hlm. 61.

[3] Ibid, hlm. 63.

[4] Leny Agustan dan Khairulnas, Tata Kelola Kantor Notaris/PPAT, Yogyakarta: UII Press, 2018, hlm. 39.

[5] Ibid. hlm. 43.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar