Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS)
Ketenagakerjaan
A.
Pengertian BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik
yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu
dan penggunaannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Badan Penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik
yang bertanggung jawab kepada Presiden dan berfungsi menyelenggarakan program
jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan
kematian.
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang
BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.
B.
Dasar Hukum BPJS Ketenagakerjaan
a)
Peraturan
Menteri
· Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Republik Indonesia Nomor Per-12/Men/Vi/2007 tentang petunjuk teknis pendaftaran
kepesertaan, pembayaran iuran, pembayaran santunan, dan pelayanan jaminan
sosial tenaga kerja.
· Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Dan Transmigrasi Republik Indonesia No 19 Tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan
sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
· Peraturan Menteri Keuangan Nomor
16/Pmk.03/2010 tentang tata cara pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas
penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan
jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
b)
Undang-Undang
· UU RI
NO. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
· Penerapan
Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 2008
· UU RI
NO. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
· UU RI
NO. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Tenaga Kerja
c)
Peraturan
Pemerintah
· Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993 Tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
· Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993
Tanggal 27 Februari 1993
· Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1995 tentang
Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
· Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2007 tentang
Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
· Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2007
tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
· Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2009 tentang
Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
· Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2010
tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
· Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993
Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
· Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2013 Tentang Modal awal Untuk Badan
jaminan Sosial Ketenagakerjaan
· Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Perubahan kesembilan atas
Peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
· Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Hubungan Antar
Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
· Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap
Orang, Selain Pemberi Kerja,Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam
Penyelenggaan Jaminan Sosial
· Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial
· Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan
· Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif
Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat
Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
C.
Sejarah BPJS Ketenagakerjaan
Sejarah terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama Jamsostek mengalami proses yang
panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja,
Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP
No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan
buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964
tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU
No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara kronologis proses lahirnya
asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.
Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut
landasan hukum,
bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu
tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33
tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK),
yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti
program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah
penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.
Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT. Jamsostek sebagai
badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek
memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga
kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus
penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya
penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.
Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu
berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang
kini berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa
aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan
motivasi maupun produktivitas kerja.
Kiprah Perusahaan yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif
Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT. Jamsostek
(Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT)
dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan
keluarganya.
Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1
Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek
tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja,
yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli
2015.
Pada tahun 2014 pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai
program jaminan sosial bagi masyarakat sesuai UU No. 24 Tahun 2011, Pemerintah
mengganti mengubah Jamsostek yang dikelola PT. Jamsostek (Persero) menjadi
BPJS Ketenagakerjaan.
D.
Fungsi
BPJS
Ketenagakerjaan
BPJS
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2)
huruf b UU No 24 Tahun 2011
berfungsi menyelenggarakan program jaminan
kecelakaan kerja, program jaminan
kematian, program jaminan
pensiun, dan jaminan hari tua.
E.
Tugas BPJS
Ketenagakerjaan
Tugas BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam pasal 10 UU No 24
Tahun 2011, yaitu :
a) Melakukan dan/atau
menerima pendaftaran peserta.
b) Memungut dan
mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
c) Menerima bantuan iuran dari
pemerintah.
d) Mengelola dana jaminan
sosial untuk kepentingan peserta.
e) Mengumpulkan dan
mengelola data peserta program jaminan social.
f) Membayarkan manfaat
dan/atau membiayai pelayanan kesehatan
sesuai dengan ketentuan program jaminan social.
g) Memberikan informasi
mengenai penyelenggaraan
program jaminan sosial
kepada peserta dan masyarakat.
F.
Wewenang BPJS
Ketenagakerjaan
Dalam pasal 11 UU No 24 Tahun 2011, BPJS berwenang untuk:
a) Menagih pembayaran Iuran.
b) Menempatkan dana jaminan
sosial untuk investasi jangka
pendek dan jangka
panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas,
kehati-hatian, keamanan dana,
dan hasil yang memadai.
c) Melakukan pengawasan
dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja
dalam memenuhi kewajibannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan
sosial nasional.
d) Membuat kesepakatan
dengan fasilitas kesehatan mengenai besar
pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu
pada standar tarif
yang ditetapkan oleh Pemerintah.
e) Membuat atau menghentikan
kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan.
f) Mengenakan sanksi
administratif kepada Peserta atau
Pemberi Kerja yang
tidak memenuhi kewajibannya.
g) Melaporkan pemberi
kerja kepada instansi
yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran
atau dalam memenuhi
kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h) Melakukan kerja
sama dengan pihak
lain dalam rangka penyelenggaraan
program jaminan sosial.
G.
Hak dan Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan
Dalam pasal 12 UU NO 24 Tahun 2011, BPJS berhak untuk:
a) Memperoleh dana
operasional untuk
penyelenggaraan program yang
bersumber dari dana jaminan
sosial dan/atau sumber
lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b) Memperoleh hasil
monitoring dan evaluasi penyelenggaraan
program Jaminan Sosial dari DJSN setiap 6 (enam) bulan.
Dalam pasal 13 UU NO 24 Tahun 2011, BPJS berkewajiban untuk:
a) Memberikan nomor
identitas tunggal kepada Peserta.
b) Mengembangkan aset
Dana Jaminan Sosial
dan aset BPJS untuk
sebesar-besarnya kepentingan
Peserta.
c) Memberikan informasi
melalui media massa
cetak dan elektronik mengenai kinerja, kondisi keuangan,serta kekayaan
dan hasil pengembangannya.
d) Memberikan manfaat kepada
seluruh peserta sesuai dengan Undang-Undang tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional.
e) Memberikan informasi
kepada peserta mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti
ketentuan yang berlaku.
f) Memberikan informasi
kepada peserta mengenai prosedur untuk
mendapatkan hak dan
memenuhi kewajibannya.
g) Memberikan informasi
kepada peserta mengenai saldo jaminan
hari tua dan
pengembangannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
h) Memberikan informasi
kepada peserta mengenai besar hak
pensiun 1 (satu)
kali dalam 1
(satu) tahun.
i) Membentuk cadangan teknis
sesuai dengan standar praktik aktuaria yang lazim dan berlaku umum.
j) Melakukan pembukuan
sesuai dengan standar akuntansi yang
berlaku dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial.
k) Melaporkan pelaksanaan
setiap program, termasuk kondisi
keuangan, secara berkala
6 (enam) bulan sekali
kepada Presiden dengan
tembusan kepada DJSN.
H. Pendaftaran Peserta Dan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Dalam UU NO 24 Tahun 2011, Pendaftaran Peserta yaitu: Setiap orang, termasuk
orang asing yang bekerja paling singkat 6
(enam) bulan di
Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial. Pemberi Kerja secara
bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya
sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan
Sosial yang diikuti.
Setiap orang, selain
Pemberi Kerja, Pekerja,
dan penerima Bantuan Iuran,
yang memenuhi persyaratan kepesertaan
dalam program Jaminan Sosial wajib
mendaftarkan dirinya dan
anggota keluarganya sebagai Peserta
kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang
diikuti. Setiap orang sebagaimana
dimaksud wajib memberikan data
mengenai dirinya dan anggota
keluarganya secara lengkap
dan benar kepada BPJS.
I.
Program BPJS
Ketenagakerjaan
BPJS
Ketenagakerjaan sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, UU Nomor 24 Tahun 2011
menyelenggarakan program:
a)
Jaminan
Kecelakaan Kerja
Program ini bertujuan untuk
memberikan kepastian jaminan pelayanan dan santunan jika tenaga kerja mengalami
kecelakaan saat menuju,
menunaikan dan selesai
menunaikan pekerjaan.
Jaminan ini juga
memberikan pelayanan medis
untuk mengatasi berbagai
penyakit yang berhubungan dengan
pekerjaan.
Program ini
diberikan pada peserta
yang membayar iuran,
yang besarnya ditetapkan
secara proporsional terhadap upah,
dan seluruhnya ditanggung
pemberi kerja. Bentuknya
berupa pelayanan kesehatan sesuai
kebutuhan medis, dan
uang tunai bagi
pekerja yang mengalami cacat tetap total atau meninggal.
Iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja
·
Kelompok I: 0.24 % dari
upah sebulan
·
Kelompok II: 0.54 % dari
upah sebulan
·
Kelompok III: 0.89 % dari
upah sebulan
·
Kelompok IV: 1.27 % dari
upah sebulan
·
Kelompok V: 1.74 % dari
upah sebulan
Tata Cara Pengajuan Jaminan Kecelakaan
Kerja
1. Apabila
terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3
(laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada BPJS Ketenenagakerjaan
tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.
2. Setelah
tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat,
pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim
kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja
dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung
dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga
kerja/ahli waris.
3. Form
BPJS Ketenagakerjaan 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran
jaminan disertai bukti-bukti:
·
Fotokopi kartu peserta
BPJS Ketenagakerjaan.
·
Surat keterangan dokter
yang merawat dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c.
·
Kuitansi biaya
pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan.
b)
Jaminan
Hari Tua
Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti
terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan
diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua
memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga
kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Iuran Program Jaminan Hari Tua:
·
Ditanggung
Perusahaan = 3,7%
·
Ditanggung Tenaga
Kerja = 2%
Jaminan Hari Tua akan
dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil
pengembangannya, apabila tenaga kerja:
·
Mencapai umur 55 tahun
atau meninggal dunia, atau cacat total tetap.
·
Berhenti bekerja yang
telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan.
·
Pergi keluar negeri
tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI.
Tata Cara Pengajuan Jaminan Hari Tua
1. Setiap
permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 BPJS
Ketenagakerjaan kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan:
·
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
·
Kartu Identitas diri
KTP/SIM (fotokopi)
·
Surat keterangan
pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan
Industrial
·
Kartu Keluarga (KK)
2. Permintaan
pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri
dengan Surat Keterangan Dokter.
3. Permintaan
pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia
dilampiri dengan:
·
Pernyataan tidak
bekerja lagi di Indonesia
·
Photocopy Paspor
·
Photocopy VISA
4. Permintaan
pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn
dilampiri:
·
Surat keterangan
kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
·
Photocopy Kartu
keluarga
5. Permintaan
pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum
usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu
1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja,
dilampiri dengan:
·
Photocopy surat
keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
·
Surat pernyataan belum bekerja
lagi
·
Permintaan pembayaran
JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI.
6.
Selambat-lambatnya 30
hari setelah pengajuan tersebut BPJS Ketenagakerjaan melakukan pembayaran JHT
c)
Jaminan
Pensiun
Program ini dibayarkan
secara berkala dalam jangka panjang sebagai substitusi dari penurunan atau
hilangnya penghasilan karena peserta mencapai usia tua (pensiun), mengalami
cacat total permanen, atau meninggal.
Pada dasarnya mekanisme
jaminan pensiun digelar
berdasarkan asuransi sosial.
Namun bagipekerja yang tidak
memenuhi batas minimal jangka waktu pembayaran iuran, diberi kesempatan melalui
mekanisme tabungan wajib. Pekerja ini mendapatkan uang tunai sebesar akumulasi
iuran dan hasil pengembangannya saat berhenti bekerja.Sama seperti
program Jaminan Hari
Tua, peserta jaminan
pensiun adalah pekerja
yang telah membayar iuran,
yang dihitung secara
proporsional terhadap upah,
dan ditanggung bersama olehpemberi kerja dan pekerja. Bagi
pekerja yang tak menerima upah, besar iuran dalam jumlah nominal dan ditetapkan
oleh Pemerintah.
d)
Jaminan
Kematian
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi
ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan
karena kecelakaan kerja.Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan
beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.
Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan
jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 21.000.000,- terdiri dari
Rp 14.200.000,- santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman
dan santunan berkala. Program
ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
·
Santunan Kematian: Rp 14.200.000,-
·
Biaya Pemakaman: Rp
2.000.000,-
·
Santunan Berkala: Rp
200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)
Tata Cara Pengajuan Jaminan Kematian
Pengusaha/keluarga dari
tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada BPJS Ketenagakerjaan
disertai bukti-bukti:
·
Kartu peserta BPJS
Ketenagakerjaan Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
·
Surat keterangan
kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
·
Salinan/Copy KTP/SIM
dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
·
Identitas ahli waris
(photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
·
Surat Keterangan Ahli
Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat
·
Surat Kuasa bermeterai
dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan)