Saham
1.
Jelaskan
bagaimana cara peralihan saham
Sedangkan berdasarkan cara peralihan saham, saham dapat dibedakan menjadi:
1. Saham atas nama, merupakan saham yang mencantumkan nama pemegang saham atau
pemiliknya sehingga peralihannya dilakukan dengan akta pemindahan hak (cessie)
2. Saham atas tunjuk, merupakan saham yang tidak mencantumkan nama pemegang
atau pemiliknya sehingga peralihannya dilakukan dengan penyerahan secara fisik.
Saham dapat dialihkan atau dipindahtangankan. Pada dasarnya, peralihan
kepemilikan saham dilakukan dengan pembuatan akat peralihan yang dimana akta
peralihan atau salinannya disampaikan kepada pesero. Dalam hal peraliahan
saham, Direksi wajib mencatat peralihan tersebut dan melaporkannya kepada
Menteri. Jika hal tersebut belum dilakukan maka Menteri menolak permohonan
persetujuan tersebut. Hal-hal tersebut diatur dalam Pasal 56 UUPT.
Peralihan saham tersebut tidak dapat dilakukan secara asal, harus mememnuhi
persyaratan dalam anggaran dasar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 57 UUPT,
yakni:
1. Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan
klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
2. Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan;
dan/atau
3. Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan tersebut tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham
disebabkan peralihan hak karena hokum kecuali berkenaan dengan pewarisan.
2.
Apa
yang dimaksud dengan saham dan jelaskan jenis jenis saham
a. Pengertian
saham adalah
· Saham
adalah surat berharga yang menunjukkan kepemilikan perusahaan sehingga pemegang
saham memiliki hak klaim atas dividen atau distribusi lain yang dilakukan
perusahaan kepada pemegang saham lainnya.
· Saham merupakan
tanda penyertaan modal pada suatu Perseroan Terbatas (PT) saham juga di
identifikasikan sebagai surat bukti kepemilikan dalam suatu PT yang diperoleh
melalui pembelian atau cara lain yang kemudian memberikan hak atas deviden dan
lain-lain sesuai dengan besar kecilnya investasi modal pada perusahaan
tersebut.
·
Saham adalah tanda bukti penagambilan bagian atau peserta
dalam suatu Perseroan Terbatas. Bagi perusahaan yang bersangkutan, hasil yang
diterima dari penjualan sahamnya akan tetap tertanam dalam perusahaan tersebut
selama hidupnya, meskipun bagi pemegang saham sendiri itu bukanlah merupakan
penanam yang permanen. Karena setiap waktu pemegang saham dapat menjual
sahamnya.
b. Jenis-jenis
saham yaitu:
· Ditinjau
dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim:
1) Saham Biasa (common stock)
Saham biasa merupakan
saham yang memiliki hak klaim berdasarkan laba atau rugi yang diperoleh
perusahaan. Bila terjadi likuidasi, pemegang saham biasa yang mendapatkan prioritas
paling akhir dalam pembagian dividen
dari penjualan asset perusahaan.
2)
Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham preferen merupakan saham dengan
bagian hasil yang tetap dan apabila perusahaan mengalami kerugian maka pemegang
saham preferen akan mendapat prioritas utama dalam pembagian hasil atas
penjualan asset. Saham preferen mempunyai sifat gabungan antara obligasi dan saham biasa.
· Ditinjau
dari cara peralihan:
1) Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
Pada saham atas unjuk tidak tertulis
nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor
lainnya. Secara hukum, siapapun yang
memegang saham ini, maka akan diakui
sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
2) Saham Atas Nama (Registered Stocks)
Saham atas nama merupakan saham yang
ditulis dengan jelas siapa nama
pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
· Ditinjau
dari kinerja perdagangan:
1) Blue
Chip Stocks
Saham biasa dari suatu perusahaan
yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki
pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
2) Income Stocks
Saham dari suatu emiten yang memiliki
kemampuan membayar dividen lebih tinggi
dari rata-rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
3) Growth Stocks
Saham-saham dari emiten yang memiliki
pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai
leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
4) Speculative Stock
Saham suatu perusahaan yang tidak
bisa secara konsisten memperoleh
penghasilan dari tahun ke tahun,
akan tetapi mempunyai kemungkinan
penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
5) Counter Cyclical Stocks
Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi
bisnis secara umum. Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di
mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari
kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.
Resi Gudang
1. Apa yang dimaksud resi gudang dan
jelaskan bentuk bentuknya?
a. Pengertian
Resi Gudang
· Resi
gudang adalah tanda terima yang diterbitkan oleh pemilik gudang yang diberikan
sebagai tanda bukti kepemilikan barang yang dititipkan/diletakkan di dalam
gudang kepada penitip/pemilik barang tersebut.
· Resi
gudang adalah dokumen
bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu gudang terdaftar secara khusus
yang diterbitkan oleh pengelola gudang itu. Ini hanya berlaku kalau semua
persyartan yang ditentukan UU no 9 tahun 2006 Sistem Resi Gudang sudah dipenuhi.
Seiring perkembangan dunia perdagangan resi gudang menjadi suatu
alat atau instrumen perdagangan yang dapat di perjualbelikan dan menjadi salah
satu bentuk surat berharga yang sekarang lazim digunakan dalam dunia
perdagangan.
b.
Resi gudang dikenal dalam 2 bentuk
yaitu :
·
Resi gudang yang dapat
diperdagangkan ("negotiable warehouse receipt") yaitu suatu
resi gudang yang memuat perintah penyerahan barang kepada siapa saja yang
memegang resi gudang tersebut atau atas suatu perintah pihak tertentu.
·
Resi gudang yang tidak dapat
diperdagangkan ("non-negotiable warehouse receipt") yaitu resi
gudang yang memuat ketentuan bahwa barang yang dimaksud hanya dapat diserahkan
kepada pihak yang namanya telah ditetapkan.
2.
Berikan
komentar anda dari keuntungan resi gudang?
·
adanya peningkatan pendapatan petani,
·
tumbuhnya industri pergudangan di daerah,
·
berkembangnya lembaga-lembaga pembiayaan, yang akhirnya
secara makro akan meningkatkan distribusi pendapatan daerah.
·
tumbuhnya pola kemandirian usaha dan enterpreneurship pada
petani dan pelaku usaha,
·
hilangnya budaya paradigma lama atas penerimaan akan
kemajuan teknologi dan peningkatan interaksi petani lokal dengan dunia
maya(Internet) dalam memperoleh informasi
·
dapat menstabilkan harga pasar dengan
memfasilitasi cara penjualan yang dapat
dilakukan sepanjang tahun
·
meningkatkan kesejahteraan masyarakat
yang berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
·
risiko kerusakan komoditi akibat kebocoran dan hama menjadi
tanggung jawab pengelola gudang
·
kualitas komoditi yang disimpan di gudang telah memiliki
standar mutu SNI sehingga kualitas terjamin yang berakibat harga jual tetap
optimal.
Obligasi
1.
Jelaskan
pengertian dan jenis jenis obligasi!
a. Pengertian
Obligasi
· Obligasi
(bond) merupakan suatu kontrak yang mengharuskan peminjam untuk membayar
kembali pokok pinjaman ditambah dengan bunga pinjaman dalam kurun waktu
tertentu yang sudah disepakati oleh pihak yang bersangkutan
· Obligasi
merupakan alternatif pendanaan melalui hutang yang menarik bagi perusahaan atau
pemerintah karena pada umumnya obligasi memiliki jatuh tempo yang panjang dan
relatif murah karena merupakan hutang yang secara langsung kepada masyarakat
(supplier modal).
b.
Jenis-Jenis
Obligasi
A. Berdasarkan penerbit obligasi (issuer)
Berdasarkan penerbit obligasi dapat dibagi
atas tiga jenis yaitu :
1)
Obligasi pemerintah,yaitu obligasi
yang diterbitkan oleh pemerintah.
2)
Obligasi perusahaan milik negara (state
owned company), contoh penerbit obligasinya adalah BTN, Bapindo, PLN, jasa
marga, Pegadaian, Pelabuhan Indonesia, dan lain-lain.
3)
Obligasi perusahaan swasta, contoh
penerbit obligasinya adalah Astra Internasional, Bank Internasional Indonesia,
Citra Marga Nusaphala Persada, Bank Modern, Multiland, Dharmala Sakti
Sejahtera, Ciputra development, Tjiwi Kimia, dan lain-lain.
B.
Berdasarkan sistem pembayaran
bunga
Berdasarkan sistem pembayaran bunga maka obligasi dapat dibagi atas dua
jenis yaitu :
1)
Obligasi Kupon (Coupon Bond),
yaitu obligasi yang bunganya dibayarkan secara periodik, ada yang setiap
triwulan, semesteran, atau tahunan. Pada surat obligasi terdapat bagian yang
dapat dirobek untuk mengambil bunga obligasi tersebut. Bagian inilah yang
disebut kupon obligasi.
2)
Obligasi Tanpa Kupon (Zero
Coupon Bond), yaitu obligasi yang tidak mempunyai kupon, sehingga investor
tidak akan menerima bunga secara periodik, tetapi bunga langsung dibayarkan
sekaligus pada saat pembelian.
C.
Berdasarkan tingkat bunganya
Berdasarkan tingkat bunga ada 3 jenis
obligasi, yaitu :
1)
Obligasi dengan bunga tetap (Fixed
rate bond), bunga pada obligasi ini ditetapkan pada awal penjualan obligasi
dan tidak berubah sampai dengan jatuh tempo.
2)
Obligasi dengan bunga mengambang (Floating
rate bond), bunga pada obligasi ini ditetapkan pada waktu pertama kali
untuk kupon pertama, sedangkan pada waktu jatuh tempo kupon pertama akan
ditentukan tingkat bunga untuk kupon berikutnya, demikian seterusnya.
3)
3) Obligasi dengan bunga campuran
(Mixed rate bond), obligasi jenis ini merupakan gabungan dari obligasi
bunga tetap dan bunga mengambang. Bunga tetap ditetapkan untuk periode tertentu
biasanya pada periode awal, dan periode selanjutnya bunganya mengambang.
D. Berdasarkan jaminannya
Berdasarkan
jaminannya ada 5 jenis obligasi yaitu :
1. Collateral, perusahaan penerbit membuat suatu
janji, apabila pada saat jatuh tempo obligasi perusahaan penerbit tidak dapat
membayar nilai nominal obligasi maka perusahaan penerbit menyediakan sejumlah
aset milik perusahaan sebagai jaminan. Hal tersebut akan memperkuat tingkat
kepercayaan pemodal, yang menjamin bahwa pemodal tidak akan mengalami kerugian.
2. Debenture, dalam tipe obligasi ini,
perusahaan penerbit obligasi tidak menjamin dengan aktiva tertentu, tetapi
dijamin oleh tingkat likuiditas perusahaan. Pemodal berharap bahwa perusahaan
dapat mencapai laba untuk membayar bunga dan nilai nominal obligasi.
3. Subordinate debenture, dalam
perjanjian kontrak obligasi, pemegang obligasi diklasifikasikan berdasarkan
siapa yang akan dibayar terlebih dahulu. Jika perusahaan bangkrut, siapa yang
paling mendapat prioritas untuk dibayar terlebih dahulu. Tipe subordinate debenture dibayar setelah debenture.
Oleh karena itu, subordinate
debenture merupakan obligasi
yang mempunyai risiko tinggi.
4. Obligasi pendapatan (Income bonds), Obligasi tipe ini, tidak dijamin
dengan aset tertentu. Di samping itu, perusahaan penerbit tidak mempunyai
kewajiban membayar bunga secara periodik kepada pemegang obligasi.
5. Obligasi Hipotek (Mortgage), obligasi tipe ini dijamin dengan aset
tertentu dan aset yang dijadikan agunan disebutkan secara jelas. Aset tersebut
merupakan aset yang tidak bergerak misalnya, tanah dan gedung.
E. Dari segi tempat penerbitannya
Memandang obligasi dari segi tempat penerbitan atau tempat perdagangannya
dapat dibagi atas 3 jenis :
1.
Obligasi domestik (Domestic
Bond), obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan atau lembaga dalam negeri
dan dipasarkan di dalam negeri. Misalnya obligasi PLN yang dipasarkan di dalam
negeri (Indonesia).
2.
Obligasi asing (Foreign Bond),
adalah obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan atau lembaga asing pada suatu
negara tertentu di mana obligasi tersebut dipasarkan. Contoh : Yankee Bond diterbitkan dan dipasarkan di Amerika Serikat, Samura Bond diterbitkan dan dipasarkan di Jepang, Dragon Bond diterbitkan dan dipasarkan di Hongkong dan sebagainya.
3.
Obligasi Global (Global Bond),
obligasi yang diterbitkan untuk dapat diperdagangkan dimanapun tanpa adanya
keterbatasan tempat penerbitan atau tempat perdagangan tertentu.
F. Dari segi pemeringkat
Jika dilihat
dari segi rating maka obligasi dapat dibagi menjadi 3 Jenis, yaitu :
1.
Grade Bond, yaitu obligasi yang telah diperingkat dan termasuk dalam peringkat yang
layak untuk investasi (investment grade). Yang termasuk investment grade
adalah peringkat AAA, AA, dan A menurut Standards & Poor’s atau peringkat
Aaaa, Aa dan A menurut Moody’s.
2.
Non-grade Bond, dalah obligasi yang telah diperingkat tetapi tidak termasuk peringkat yang
layak untuk investasi (non-investment grade). Umumnya peringkat obligasi
ini adalah BBB, BB dan B menurut Standards & Poor’s atau Bbb, Bb dan B
menurut Moody’s.
G. Berdasarkan call feature
Adalah obligasi yang diterbitkan dengan fasilitas/hak untuk membeli
kembali. Hak untuk membeli kembali obligasi yang telah dijual sebelum obligasi
tersebut jatuh tempo disebut call feature.
Dari segi
call feature, obligasi dapat dibagi atas tiga jenis, yaitu :
1.
Freely Callable Bond, dalam kontrak perjanjian obligasi, pada saat tertentu perusahaan penerbit
dapat memanggil (menarik) obligasi kembali. Perusahaan penerbit mempunyai
kesempatan untuk memanggil obligasi apabila tingkat bunga turun dan menerbitkan
obligasi baru dengan tingkat bunga yang lebih rendah. Konsep ini disebut dengan
refunding. Perusahaan penerbit dapat memanggil obligasi yang beredar apabila
hal tersebut dianggap menguntungkan bagi perusahaan.
2.
Non Callable Bond, adalah obligasi yang tidak dapat dibeli kembali oleh penerbitnya sebelum
obligasi tersebut jatuh tempo. Kecuali penerbit membeli melalui mekanisme
pasar.
3.
Deferred Callable Bond, merupakan kombinasi antara freely callable bond dengan non
callable bond. Biasanya ditentukan suatu batas waktu tertentu dimana
obligasi tersebut tidak dapat dibeli kembali (non callable), misalnya
pada tahun pertama, kemudian sesudahnya penerbit dapat membeli kembali (freely
callable).
H. Berdasarkan segi konversi
Dari segi
konversi, obligasi dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
1.
Obligasi Konversi/Tukar (Convertible
Bond/Exchangeable Bond), adalah obligasi yang dapat ditukar dengan saham,
baik saham penerbit obligasi sendiri (convertible bond) maupun saham
perseroan lain yang dimiliki oleh penerbit obligasi (exchangeable bond).
Saham-saham yang akan digunakan sebagai konversi obligasi akan dijadikan
jaminan pada wali amanat dan disimpan di bank kustodian.
2.
Obligasi Non Konversi (Non
Convertible Bond), merupakan obligasi yang tidak dapat dikonversikan
menjadi saham tetapi hanya mencairkan pokok obligasi tersebut pada waktu jatuh
tempo sebagaimana pada obligasi lainnya.
I. Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil:
1.
Konvensional Bonds: obligasi yang
diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.
2.
Syariah Bonds: obligasi yang
perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam
perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:
a.
Obligasi Syariah Mudharabah
merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga
pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah
mengetahui pendapatan emiten.
b.
Obligasi Syariah Ijarah merupakan
obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee
ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi
diterbitkan.
2.
Jelaskan
mekanisme dan tujuan penerbitan obligasi
1)
Mekanisme penerbitan Obligasi
a. Penerbit
obligasi
Penerbit
obligasi ini sangat luas sekali, hampir setiap badan hukum dapat menerbitkan
obligasi, namun peraturan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan obligasi
ini sangat ketat sekali. Penggolongan penerbit obligasi biasanya terdiri
atas :
·
Special purpose vehicles adalah
perusahaan yang didirikan dengan suatu tujuan khusus guna menguasai aset
tertentu yang ditujukan guna penerbitan suatu obligasi yang biasa disebut Efek Beragun
Aset.
b.
Proses penerbitan obligasi
v Proses yang
umum dikenal dalam penerbitan suatu obligasi adalah melalui penjamin emisi atau juga dikenal dengan istilah "underwriting".
Dalam penjaminan emisi, satu atau lebih perusahaan sekuritas akan membentuk
suatu sindikasi guna membeli seluruh obligasi yang diterbitkan oleh penerbit
dan menjualnya kembali kepada para investor. Pada penjualan obligasi
pemerintah biasanya melalui proses lelang.
v Proses Penerbitan
Obligasi
Dalam penerbitan obligasi, perusahaan penerbit akan
menjelaskan jumlah dana yang diperlukan, dikenal dengan istilah jumlah emisi
obligasi, dan mesti memperkirakan jatuh tempo obligasi tersebut, apakah 5 atau
10 tahun. Adapun prosedur penerbitan obligasi adalah sebagai berikut:
a.
Pernyataan Pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh Bapepam
b.
Laporan keuangan yang diaudit akuntan yang terdaftar di
Bapepam
c.
Nilai nominal obligasi yang dicatatkan Rp 25 milyar
d.
Jarak masa permohonan dengan penerbitan sekurangnya 6 bulan,
dan masa jatuh tempo obligasi minimal 4 tahun
e.
Perusahaan penerbit telah beroperasi minimal 3 tahun
f.
Pada 2 tahun terakhir perusahaan telah mendapat keuntungan
dan tidak ada kerugian pada 1 tahun terakhir
g.
Anggota administrasi mempunyai nama baik
Dokumen yang
diperlukan terhadap penerbitan obligasi berbeda dengan dokumen saham. Perbedaan
ini berkaitan dengan Wali Amanat (trustee) yang bertindak sebagai agen. Wali
Amanat merupakan wakil, dan juga pihak yang mempertahankan kepentingan
investor.
Dengan demikian kontrak Wali Amanat pada
prinsipnya merupakan janji perusahaan penerbit terhadap calon investor, karena
semasa kontrak berlangsung nama investor belum dicantumkan. Pelaksanaan
perjanjian akan dilakukan antara perusahaan penerbit (emiten), Wali Amanat dan
penjamin jika letter of intent telah disetujui oleh BAPEPAM. Kemudian diadakan
dengar pendapat akhir (final hearing) dalam forum resmi sehingga ketua BAPEPAM
memberi keizinan untuk menerbitkan obligasi atas nama Menteri Keuangan Republik
Indonesia.
2). tujuan penerbitan obligasi
Tujuan dari penerbitan
obligasi adalah untuk penambahan dana bagi perusahaan. Bagi investor, obligasi
akan memberi keuntungan berupa bunga yang diterima secara priodik
Kartu
Kredit
1.
Jelaskan
pengertian dan jenis jenis kartu kredit?
c. Pengertian Kartu Kredit
· alat pembayaran pengganti uang tunai
yang dapat digunakan oleh konsumen untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang
diinginkannya di tempat-tempat yang dapat menerima pembayaran dengan
menggunakan kartu kredit (merchant).
· Pengertian kartu kredit dalam pasal 1
angka 4, Kartu Kredit adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang
dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari
suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk
melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi
terlebih dahulu oleh acquirer atau
penerbit dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban
pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus (charge card) ataupun secara angsuran.
d. jenis-jenis kartu kredit dapat
digolongkan berdasarkan fungsi dan wilayah berlakunya.
a.
Berdasarkan
Fungsinya
a)
Credit
Card
Credit
card adalah
jenis kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli
barang atau jasa dimana pelunasan atau pembayarannya kembali dapat dilakukan
dengan sekaligus atau dengan cara mencicil sejumlah minimum tertentu. Jumlah
cicilan tersebut dihitung dari nilai saldo tagihan ditambah bunga bulanan.
b)
Charge
Card
Charge
card adalah
kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran suatu transaksi jual beli
barang atau jasa dimana nasabah harus membayar kembali seluruh tagihan secara
penuh pada akhir bulan atau bulan berikutnya dengan atau tanpa biaya tambahan.
c)
Debit
Card
Debit card
berbeda dengan kedua kartu plastik
yang telah disebutkan di atas. Pembayaran atas transaksi jual beli barang atau
jasa dengan menggunakan kartu debit ini pada prinsipnya merupakan transaksi
tunai dengan tidak menggunakan uang tunai akan tetapi pelunasannya atau
pembayarannya dilakukan dengan cara mendebit (mengurangi) secara langsung saldo
rekening simpanan pemegang kartu yang bersangkutan dan dalam waktu yang sama
mengkredit rekening penjual (merchant) sebesar jumlah nilai transaksi
pada bank penerbit (pengelola).
d)
Cash Card
Cash card
pada dasarnya adalah kartu yang
memungkinkan pemegang kartu untuk menarik uang tunai baik langsung pada kasir
bank maupun melalui ATM bank tertentu yang biasanya tersebar di tempat-tempat
strategis, misalnya di hotel, pusat-pusat perbelanjaan dan wilayah perkantoran.
Berbeda dengan tiga kartu plastik yang telah dijelaskan terdahulu, cash card
tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi jual
beli barang atau jasa sebagaimana dengan credit card, debit card, atau
charge card. Penerbitan kartu khusus untuk tujuan penarikan uang tunai
dari bank ini pada dasarnya hanya untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan
kepada nasabah yang sebelumnya telah memiliki simpanan di bank yang
bersangkutan
e)
Check
Guarante Card
Kartu ini pada prinsipnya dapat
digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek oleh pemegang kartu. Di samping
itu, kartu tersebut dapat juga digunakan dalam melakukan penarikan uang melalui
ATM.
b.
Berdasarkan
Wilayah Berlakunya
a)
Kartu
Kredit Nasioanal
Kartu kredit nasioanal
merupakan kartu plastik yang hanya berlaku dan dapat digunakan di suatu wilayah
tertentu saja, misalnya Indonesia.
b) Kartu Kredit Internasional
Kartu kredit internasional adalah
kartu yang dapat digunakan dan berlaku sebagai alat pembayaran internasioanl.
Pasar kartu kredit internasional dewasa ini didominasi oleh dua merek kartu
yang telah memiliki jaringan antar benua, yaitu Visa dan Master Card..
c.
Berdasarkan
Affiliasinya
a)
Co-Branding Card
Co-Branding yaitu kartu plastik yang
dikeluarkan atas kerjasama antara institusi pengelola kartu kredit dengan satu
atau beberapa bank, contoh : Visa dan Masdter Card.
b)
Affinity
Card
Affinity Card yaitu kartu plastik yang digunakan
oleh sekelompok atau golongan tertentu, misalnya kelompok profesi, kelompok
mahasiswa dan lain-lain, contohnya: Ladies Card, IMA Card, Bankers Card dan
lain-lain.
2.
Bagaimana
mekanisme penerbitan kartu kredit (pihak2 yang terlibat)
Di dalam
proses penerbitan dan penggunaan kartu kredit terdapat beberapa pihak yang
terlibat, adapun pihak-pihak tersebut adalah :
1. Pihak
Penerbit (issuer), adalah bank atau lembaga keuangan lain selain bank yang membuat rekening dan mengeluarkan kartu pembayaran
bagi card holder. Pihak penerbit menjamin pembayaran untuk transaksi yang
terotorisasi menggunakan kartu pembayaran yang dikeluarkannya, sesuai dengan
regulasi yang dikeluarkan oleh pemegang merek kartu dan pemerintah setempat.
2. Pihak
Pengelola (acquirer), adalah bank atau lembaga keuangan selain bank yang
melakukan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat berupa
a. Financial
acquirer, yaitu acquirer yang melakukan
pembayaran terlebih dahulu atas transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu
kredit
b. Technical
acquirer, yaitu acquirer yang
menyediakan saran yang diperlukan dalam pemrosesan alat pembayaran dengan
menggunakan kartu;
3. Pihak
Pemegang Kartu Kredit (cardholder)
Ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat menjadi pemegang kartu
kredit, yaitu :
a. Penghasilan
yang jumlahnya cukup dan disesuaikan dengan fasilitas melalui kartu kredit yang
diberikan. Pemenuhan syarat ini dapat dilihat melalui slip gaji, laporan
keuangan usaha, mutasi rekening bank, dan lain-lain.
b. Kontinuitas
penghasilan. Penghasilan yang tinggi tidak menjamin keberlanjutan dari
pemenuhan kewajiban pemegang kartu kredit untuk memenuhi kewajibannya kepada
perusahaan kartu kredit. Kontinuitas dari penghasilan yang cukup lebih dapat
memberikan keyakinan atas kemampuan calon pemegang kartu kredit untuk melunasi
kewajibannya.
c. Niat
baik dari calon pemegang kartu kredit
untuk selalu memenuhi kewajibannya. Salah satu cara untuk melihat niat baik
dari calon pemegang kartu kredit adalah dengan melihat apakah calon pemegang
kartu kredit yang bersangkutan termasuk ke dalam daftar hitam milik bank, bank
sentral, atau lembaga keuangan lain. Seseorang yang namanya tercantum di dalam
daftar hitam biasanya dianggap kurang dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban
keuangannya.
d. Pihak
Pemegang barang dan/ atau jasa (merchant), adalah pedagang barang dan/ atau
jasa yang telah bekerja sama dengan
issuer dan acquirer untuk
menerima alat pembayaran dengan menggunakan kartu kredit.
Segi
Penerbit
Permohonan
kartu kredit yang diajukan oleh nasabah kemudian akan diproses dengan
memperhatikan segi keamanan, antara lain :
a. Memeriksa
keaslian KTP/Paspor;
b. Melakukan cross checking (rating) kepada
penerbit lain apabila pemohon mempunyai kartu kredit lain;
c. Melakukan
penelitian dalam daftar hitam Bank Indonesia atau Asosiasi Kartu Kredit
Indonesia;
d. Bila
diperlukan penerbit akan melakukan penyelidikan lapangan;
e. Meneliti
data rekening atau tabungan dan keterangan gaji yang ada untuk menetapkan
apakah pemohon layak diberikan kartu kredit.
Setelah
pemeriksaan tersebut di atas selesai dilaksanakan, selanjutnya penerbit akan
menentukan apakah permohonan pemohon untuk mendapatkan kartu kredit disetujui
atau tidak disetujui. Apabila disetujui, maka langkah selanjutnya adalah
a. Bagian
analisa kartu kredit akan mengirimkan data calon pemegang kartu kredit ke
bagian data entry untuk dilakukan pemasukan data ke dalam database bank;
b. Dilakukan
pengecekan silang terhadap data yang dimasukkan dengan formulir permohonan
calon pemegang kartu kredit;
c. Selanjutnya
bagian pencetakan kartu mencetak kartu kredit sesuai dengan daftar permintaan
pencetakan (bila terjadi kesalahan cetak, kartu tersebut akan dimusnahkan
dengan suatu berita acara pemusnahan);
d. Kartu
yang sudah dicetak disimpan pada tempat penyimpanan khusus dan tercatat yang
selanjutnya dikirimkan ke bagian pengiriman kartu;
e. Bagian
pengiriman akan mengirimkan kartu kepada pemegang kartu kredit melalui kurir
yang ditunjuk dengan suatu perjanjian khusus, pihak kurir akan memberikan bukti
penerimaan kartu kepada bagian pengiriman (bank) setelah kartu diterima oleh
pemegang kartu kredit.
Apabila
dalan jangka waktu tertentu kartu tidak disampaikan kepada pemegang kartu
kredit, kartu tersebut akan dikembalikan ke bank untuk disimpan dan selanjutnya
pihak bank akan mengirimkan pemberitahuan kepada pemegang kartu kredit untuk
mengambil kertu tersebut di kantor penerbit.
3.
Apa
keuntungan dak kerugian kartu kredit
a. Keuntungan yang diperoleh, antara
lain :
· Keuntungan
bagi bank atau lembaga pembiayaan
a) Iuran tahunan yang dikenakan kepada
setiap pemegang kartu, perolehannya sangat besar setiap tahunnya. Semakin
banyak pemegang kartu maka semakin banyak pula iuran yang akan diperolehnya
b) Bunga yang dikenakan saat berbelanja
c) Biaya administrasi yaitu biaya yang
dibebankan kepada setiap pemegang kartu yang akan menarik uang tunai di ATM
d) Biaya denda terhadap keterlambatan
pembayaran disamping bunga
· Keuntungan
bagi pemegang kartu kredit
a) Kemudahan berbelanja dengan cara
kredit, menjadikan nasabah tidak perlu membawa uang tunai untuk melakukan
transaksi
b) Kemudahan memperoleh uang tunai
selama 24 jam dan 7 hari dalam seminggu diberbagai tempat-tempat strategis,
sehingga memudahkan untuk memenuhi keperluan uang tunai yang mendadak
c) Bagi sebagian kalangan memegang kartu
kredit memberikan kesan bonafiditas, sehingga memberikan kebanggaan sendiri
· Keuntungan
bagi pedagang (merchant}
a) Dapat meningkatkan omset penjualan,
hal ini disebabkan adanya minimal pembelanjaan serta akibat pemegang kartu
merasa tidak membayar dengan tunai sehingga menggunakan sekehendaknya, maka
biasanya pemegang kartu boros.
b) Sebagai bentuk pelayanan yang
diberikan kepada para pelanggannya, sehingga pelanggan selalu kembali untuk
melakukan hal yang sama secara berulang-ulang.
b. Adapun kerugian dimaksud, yaitu:
a. Kerugian bagi bank atau lembaga
pembiayaan. Jika terjadi kemacetan pembayaran oleh nasabah yang berbelanja atau
mengambil uang tunai, sulit untuk ditagih mengingat persetujuan penerbitan
kartu kredit biasanya tanpa jaminan benda-beda berharga sebagaimana layaknya
kredit.
b. Kerugian bagi nasabah pemegang kartu
kredit.
a) Biasanya nasabah agak boros dalam
berbelanja, hal ini karena nasabah merasa tidak mengeluarkan uang tunai untuk
berbelanja, sehingga kadang-kadang ada hal-hal yang sebetulnya tidak
perlu, dibeli juga.
b) Sebagian pedagang (merchant) membebankan
biaya tambahan untuk setiap kali melakukan transaksi.
c) Adanya limit yang diberikan terkadang
terlalu kecil.
LC (Letter Of Credit)
1. Bagaimana mekanisme transaksi
menggunakan LC
Penjelasan
mekanisme:
a.
Penjual dan pembeli membuat sales contract. Salah satu syarat
yang disepakati adalah pembayaran dilaksanakan dengan L/C atau SKBDN.
b.
Atas dasar syarat pembayaran yang telah disepakati di dalam
kontrak, maka pihak pembeli mengajukan permohonan penerbitan L/C atau SKBDN
kepada Bank.
c.
Issuing bank selanjutnya
menerbitkan L/C atau SKBDN atas dasar permintaan pembeli sebagai Applicant
untuk keuntungan penjual sebagai Beneficiary yang disampaikan melalui bank
penerus (advising bank) di tempat penjual.
d.
Advising bank menyampaikan asli
L/C atau SKBDN kepada penjual (beneficiary) setelah dilakukan verifikasi atau
autentikasi terhadap L/C atau SKBDN itu.
e.
Setelah menerima L/C atau SKBDN dari advising bank, beneficiary
melakukan pengiriman barang sesuai dengan syarat penyerahan barang (terms of delivery) yang disepakati
di dalam sales contract, serta menyiapkan dokumen yang diminta oleh L/C atau SKBDN.
f.
Beneficiary menyerahkan satu set dokumen yang disyaratkan
L/C atau SKBDN kepada bank yang ditunjuk atau diberi kuasa (nominated bank) oleh issuing bank yang disebutkan
dalam L/C atau SKBDN.
g.
Berdasarkan penyerahan dokumen dari beneficiary, nominated bank selanjutnya
melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan syarat dan kondisi L/C atau
SKBDN dan ketentuan yang berlaku. Jika dokumen telah memenuhi syarat complying
presentation, maka nominated bank dapat memutuskan bertindak sebagai negotiating bank dengan melakukan
pembayaran terlebih dahulu sepanjang L/C atau SKBDN mensyaratkan “by negotiation”.
h.
Nominated bank meneruskan dokumen
kepada issuing bank, terlepas apakah nominated bank telah membayar
terlebih dahulu atau belum. Penerusan dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka
melakukan penagihan akseptasi, pembayaran, atau pembayaran kembali (reimbursement) dalam hal dokumen
telah dinegosiasi.
i.
Setelah menerima penerusan dokumen dari nominated bank, issuing bank melakukan
pemeriksaan dokumen tersebut apakah memenuhi syarat complying
presentation atau tidak. Jika dokumen dinyatakan clean, maka issuing bank wajib melakukan
akseptasi, pembayaran, atau reimbursement kepada nominated/
negotiating bank. Namun jika terjadi penyimpangan pada dokumen terhadap
syarat dan kondisi L/C atau SKBDN (discrepancy), maka issuing banktidak wajib
melakukan akseptasi, pembayaran, atau reimbursement. Yang dilakukan issuing bank adalah menghubungi
Applicant sehubungan dengan kondisi dokumen yang discrepant tersebut, dan
meminta penegasan Applicant apakah menerima adanya discrepancy tersebut atau
menolak kondisi penyimpangan dokumen.
j.
Issuing bank menyerahkan dokumen
original kepada Applicant setelah ia menyelesaikan kewajiban dana
pembayarannya. Selanjutnya, Applicant melakukan pengeluaran barang dari
maskapai pelayaran dengan memenuhi kewajiban kepabeanan (import clearance).
Atau
1. Negosiasi jual beli
2.
Pembeli mengajukan LC
3.
Bank memeriksa pengajuan LC nasabah
4.
Apabila bank setuju, nasabah wajib setor jaminan
5.
LC ditujukan kepada bank penerus
6.
Advising Bank meneruskan LC ke produsen
7.
Produsen mengirim barang
8.
Produsen menyerahkan dokumen pengiriman barang kepada advising bank
9.
Advising bank tidak langsung memberikan pembayaran, sebagai bank penerus
selanjutnya meneruskan penagihan kepada
Issuing bank.
10. Issuing bank
meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya dengan isi perjanjian
11. Setelah
dinyatakan sah maka issuing bank melakukan pembayaran melalui advising bank.
12. Advising bank
meneruskan pembayaran kepada produsen
13. Issuing bank
menagih kewajiban pembayaran pembelian barang kepada buyers
14. Buyers membayar
tagihan kepada issuing bank.
2.
Jelaskan
pihak-pihak yang terlibat dalam LC
a. Importir (Pembeli)
Importir, atau pihak pembeli, merupakan pihak yang mengeluarkan letter of
credit, maksudnya, mengeluarkan perjanjian untuk membayar sejumlah uang kepada
pihak eksportir (penjual), ketika seluruh tanggung jawabnya telah dipenuhi.
Umumnya, harus ada jaminan terhadap kredibilitas pihak importir, untuk
menghindari kaburnya pembeli dari tanggung jawab.
b. Eksportir (Penjual)
Eksportir, atau pihak penjual, adalah tujuan dari terbitnya letter of
credit, maksudnya, pihak eksportir akan menerima pembayaran melalui letter of
credit tersebut ketika seluruh tanggung jawabnya telah diselesaikan. Ketika
akan mengklaim pembayaran melalui letter of credit tersebut, pihak eksportir
harus mampu menunjukkan semua dokumen yang dipersyaratkan.
c. Bank penerbit (Bank pembuka/opening bank/issuing bank/importer’s bank)
Bank ini terdapat di negara importir, dan menerbitkan letter of kredit,
yang akan menjadi perjanjian bayar kepada bank penerima.
d. Bank penerus (Advising bank/seller’s bank/correspondent bank)
Bank ini melakukan penegasan (confirming), terhadap keaslian dan
kelengkapan dokumen letter of credit. Bank ini secara umum bertugas
menginformasikan kepada pihak penjual bahwa ada letter of credit yang
ditunjukkan pada pihak penjual, dan telah diperiksa keasliannya.
e. Bank pembayar (paying bank)
Bank ini terdapat di negara eksportir, di mana disebutkan dalam letter of
credit sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran kepada pihak eksportir
(sering disebut “beneficiary”), jika persyaratannya telah dipenuhi seluruhnya.
f. Bank negosiasi (negotiating bank)
Bank yang
menyetujui pembelian wesel draft dari eksportir.
g. Bank pengganti (reimbursing bank)
Suatu bank yang sifatnya netral jika antara bank eksportir dan bank
importir tidak memiliki hubungan rekening untuk menyelesaikan proses
pembayaran.
3.
Jelaskan
dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dalam LC
a. Bill of Lading (B/L)
Bill of Lading (B/L) atau konosemen
adalah dokumen pengapalan yang paling penting karena mempunyai sifat jaminan
atau pengaman.B/L asli menunjukan hak pemilikan atas barang-barang (Document
of Title).Tanpa B/L,barang tidak dapat dikeluarkan dari maskapai pelayaran. Pihak-pihak yang tercantum dalam B/L adalah : Shipper, Consignee, Notify. Carrier.
b. Airway Bill (AWB)
Airway Bill(AWB) adalah tanda
terima barang yang dikirim lewat udara untuk orang dan alamat tertentu.Berbeda
dengan B/L biasa,AWB bukan merupakan dokumen kepemilikian.Ia hanya tanda terima
biasa,seperti tanda terima pengiriman lewat pos Kilat Khusus
c. Draft
Draft (Wesel) adalah
perintah tidak bersyarat dalam bentuk tertulis,yang ditujukan oleh seseorang
kepada orang lain,ditandatangani oleh orang yang menariknya (drawer) dan
mengharuskan orang yang dialamatkan atau si tertarik(drawee) untuk membayar
pada saat diminta atau pada suatu waktu tertentu di kemudian hari,sejumlah uang
kepada orang tertentu atau yang ditunjuk (order) atau kepada pemegang
wesel.Singkatnya,wesel merupakan suart tagihan dari satu pihak kepada pihak
lainnya.Wesel dapat dipindah tangankan dengan cara endosemen.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam wesel adalah :
·
Drawer,yaitu yang mengeluarkan wesel,yaitu pihak yang menandatangai wesel(penarik)
·
Drawee,pihak yang membarik(tertarik)
·
Payee,pihak yang menerima pembayaran dari drawee.
d.
Invoice
Secara sederhana invoice (Faktur) dapat didefinisikan sebagai perincian
harga-harga dari barang-barang yang dikeluarkan oleh penjual sehubungan dengan
transaksi penjualan.Ia bertindak sebagai alat bukti transaksi dan juga dapat
dipergunakan sebagai alat penagihan atas nilai yang tercantum di dalamnya.Di
dalam faktur diuraikan secara jelas nama barang,merk,ukuran,harga satuan,harga
total,potongan harga,syarat-syarat pembayaran,dan informasi lainnya.
e. Asuransi
Asuransi adalah janji dan persetujuan dari pihak penanggung untuk mengganti
kerugian bila terjadi kerusakan,kerugian,atau kehilangan laba yang diharapkan
oleh pihak tertanggung yang diakibatkan oleh suatu kejadian yang tidak
disangka.Valuta yang dipakai dalam asuransi haruslah sama dengan valuta yang
dipakai di dalam L/C,kecuali terdapat klausula di dalam L/C menentukan lain. Di dalam asuransi ditentukan kondisi-kondisi yang mengakibatkan timbulnya
hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang terlibat.
f. Packing List
Dokumen ini dibuat untuk menerangkan dari barang-barang yang dipak,dibungkus/diikat
dalam peti dan sebagainya.Biasanya diperlukan untuk memudahkan pemeriksaan oleh
bea cukai.Di Packing List tidak terdapat harga barang,tetapi hanya uraian
spesifikasi barang.Harga baragn terdapat di invoice.
g. Certificate of Origin
Sertifikat ini merupakan pernyataan yang ditandatangani untuk membuktikan
asal barang-barang yang diekspor.Surat ini menjelaskan keterangan-keterangan
barang pada transaksi mana barang tersebut dikaitkan.
h. Certificate of Inspection
Dokumen ini merupakan keterangan tentang keadaan barang yang dibuat olehindependent
surveyor,juru pemeriksa barang atau badan resmi yang disahkan oleh
pemerintah dan dikenal oleh dunia perdagangan internasional.Laporan yang
dikeluarkannya disebut LKP(Laporan Kebenaran Pemeriksaan) yang tidak lain
adalah clean report of finding.