Evenement

1.      Definisi Evenement
·         Evenement atau Suatu Peristiwa ( Accident ) yang tak tertentu ( tidak diketahui sebelumnya). pengertiaan dari evenement dalam asuransi adalah, suatu keadaan atau peristiwa yang menurut manusia tidak dapat dipekirakan atau diketahui bahwa peristiwa atau keadaan tersebut akan terjadi, atau bisa juga diartikan bahwa suatu peristiwa atau keadaan yang diperkirakan sudah pasti akan terjadi namun tidak diketahui secara pasti kapan peristiwa itu akan terjadi, yang mana apabila peristiwa atau keadaan itu terjadi maka akan menimbulkan kerugian. dalam asuransi evenement itu lazim disebut dengan resiko, dalam resiko terdapat istilah yang disebut dengan peril dan hazard, peril adalah suatu peristiwa yang menjadi sebab langsung dari suatu kerugian dan dapat diartikan sebagai bahaya, sedangkan hazard adalah suatu peristiwa atau kedaan yang akan memperbesar timbulnya suatu resiko. 
·         Evenemen atau peristiwa yang tidak pasti adalah peristiwa terhadap mana asuransi diadakan, tidak dapat dipasikan terjadi dan tidak diharapkan akan terjadi.Jika peristiwa itu sudah diketahui sebelumnya bahwa itu pasti terjadi atau sudah diketahui saat terjadinya, tidak akan ada asrtinya bagi asuransi, sebab tidak akan ada orang yang mau memikul resiko demikian itu. Jika terjadi juga asuransi, maka asuransi itu batal.“Evenemen adalah peristiwa yang menurut pengalaman manusia normal tidak dapat dipastikan terjadi, atau walaupun sudah pasti terjadi, saat terjadinya itu tidak dapat ditentukan dan juga tidak diharapkan akan terjadi, jika terjadi juga mengakibatkan kerugian”
Peristiwa tak tentu yaitu peristiwa yang berkaitan dengan pertanggungan Ex : Pertanggungan kebakaran, jadi orang melihat dari peristiwa kebakaran

2.      Pengertian Evenement
a.       Peristiwa yang tidak dapat ditentukan kejadian itu atau kapan terjadi, bisa pasti terjadi yang tidak diketahui kejadian awal.
Ex : - Kebakaran
              - Kematian (pasti terjadi)
b.      Peristiwa yang tidak diharapkan terjadi artinya, peristiwa yang dikaitkan dengan pertanggungan tidak diharapkan tejadi.
Ex :  Kebakaran, orang tidak mengharapkan harta bendanya terbakar.
Kalau seseorang tahu kapan terjadi peristiwa, maka seseorang akan mau menanggung resiko. Jadi kalau tak tentu, sudah diketahui maka menurut hukum akibatnya perjanjian tertanggungan batal demi hukum (terdapat dalam pasal 251 KUHD).

3.      Ciri-ciri Evenement
a.       Peristiwa yang terjadi itu menimbulkan kerugian
b.      Terjadinya itu tidak diketahui, tidak dapat diprediksi lebih dahulu
c.       Berasal dari faktor ekonomi, alam, dan manusia
d.      Kerugian terhadap diri, kekayaan, dan tanggung jawab seseorang

4.      Jenis Evenement
Peristiwa-peristiwa apa saja yang dapat digolongkan dalam pengertian evenemen? Hal ini bergantung pada jenis asuransi yang diadakan. Jadi, tertanggung dan penanggunglah yang menentukan terhadap peristiwa apa asuransi itu diadakan dan ini harus dicantumkan dengan tegas dalam polis, misalnya terhadap bahaya kebakaran, tersambar petir, pencurian dan pembongkaran, terdampar dan karamnya kapal, perampasan olleh penguasa negara asing, ataupun bajak laut. Dalam KUHD ada 2 (dua) pasal yang menentukan jenis evenemen, yaitu Pasal 290 KUHD tentang Asuransi Kebakaran dan Pasal 637 KUHD tentang Asuransi Laut.
a.      Pasal 290 KUHD
Pasal ini menyatakan beberapa peristiwa bahkan tidak terbatas karena di bagian akhir pasal tersebut dinyatakan dengan kata-kata : “dan lain-lain dengan nama apa saja, dengan cara bagaimanapun kebakaran itu terjadi, sengaja atau tidak sengaja, biasa atau luar biasa, dengan tidak ada kecualinya”.
b.      Pasal 637 KUHD
Pasal ini menyatakan jenis peristiwa yang terjadi sebagai akibat pelayanan melalui laut, bahkan ditambah lagi dengan bagian kalimat : “atau pada umumnya karena semua bahaya yang datang dari luar apa pun namanya”.
Kecuali oleh ketentuan undang-undang atau klausula dalam polis bahwa penanggung dibebaskan dari salah satu dari bermacam bahaya itu. Walaupun dalam 2 (dua) pasal tersebut telah dirinci jenis-jenis peristiwa yang digolongkan sebagai evenemen, tidaklah berarti bahwaa penanggung harus terikat pada semua jenis peristiwa itu. Dalam praktik assuransi, tertanggung dan penanggung dapat memperjanjikan dengan bebas terhadap peristiwa atau bahaya apa saja asuransi itu diadakan dan dicantumkan dalam polis.
Penanggung hanya terikat pada evenemen yang telah dicantumkan dalam polis. Jika tidak diadakan pembatasan, akan dirasakan sangat berat oleh penanggung, sehingga dapat diramalkan bahwa penanggung kecil kemungkinan menerimma tawaran asuransi atau jika mengadakan asuransi mungkin sekali akan menderita kerugian.
c.       Rule for construction of policy
Dalam asuransi laut di Inggris ada ketentuan yang membatasi pengertian “bahaya-bahaya laut” (perils of the sea) terhadap mana diadakan asuransi. Hal ini dapat diketahui dari Rule for construction of Policy sebagai lampiran dari  Marine Insurance Act 1906. Dalam rule tersebut ditentukan : “the term perils of the sea refers only to fortuitous accidents or causalities of the sea. It does not include the ordinary action of the winds and waves”.
Berdasarkan ketentuan ini, yang dimaksud dengan bahaya-bahaya kaut (perils of the sea) adalah peristiwa atau bencana yang sifatnya luar biasa yang berkenaan dengan pelayaran laut, tidak termasuk kejadian-kejadian biasa karena angin dan gelombang. Dengan ketentuan ini risiko penanggung dibatasi.
Dalam asuransii laut Indonesia, pengertian bahaya-bahaya laut lebih luas jika dibandiingkan dengan pengertian perils of the sea dalam hukum asuransi laut di Inggris. Pasal 637 KUHD menggunakan rumusan  “bahaya-bahaya yang datang dari luar”, sehingga kerugian akibat basah karena embun dan uap air termasuk dalam pengertian ini, tetapi tidak termasuk dalam pengertian perils of the sea. Demikian pula kerugian karena pecahnya barang-barang akibat hempasan angin dan gelombang termasuk dalam pengertian bahaya-bahaya yang datang dari luar, tetapi tidak termasuk dalam pengertian perils of the sea.

5.      Evenement dalam Asuransi
Sekarang apakah yang dimaksud dengan evenemen? Evenemen adalah istilah yang diadopsi dari bahasa Belanda evenement, yang berarti peristiwa tidak pasti, bahasa inggrisnya fortuitous event. Evenemen atau peristiwa tidak pasti adalah peristiwa terhadap mana asuransi diadakan, tidak dapat diputuskan terjadi dan tidak diharapkan akan terjadi. Walaupun peristiwa itu sudah pasti terjadi, misalnya matinya orang, saat terjadinya itu pun tidak diketahhui atau tidak dapat dipastikan. Jadi sulitlah meramalkan terjadinya peristiwa itu. Bahkan, menurut pengalaman manusia normal pun sulit untuk memastikan terjadinya. Demikian juga, tidak seorang manusia normal pun mengharapkan terjadi peristiwa itu karena seorang manusia normal menyadari betul seandainya peristiwa itu karena seorang manudia normal menyadari betul seandainya peristiwa itu terjadi pasti menimbulkan kerugian.
Jika peristiwa itu dikketahui sebelumnya bahwa itu pasti terjadi atau suddah diketahui saat terjadinya, tidak aka nada artinya bagi asuransi sebab tidak akan nada orang yang mau   memikul risiko demikian itu. Kendati pun juga asuransi, maka asuransi itu batal (Pasal 251 KUHD). Apabila pengertian evenemen itu dirumuskan, maka yang dimaksud dengsn :
evenemen adalah peristiwa yang menurut pengalaman manusia normal tidak dapat dipastikan terjadi, atau walaupun sudaj pasti terjadi, saat terjadinys itu tidak dapat ditentukan dan juga tidak diharapkan akan terjadi jika terjadi juga mengakibatkan kerugian”.
Evenemen yang terjadi itu adalah di luar kekuasaan dan kemampuan manusia, artinya tidak seorang pun manusia normal yang dapat mencegah atau menghalangi terjadinya peristtiwa itu. Terhadap evenemen itulah asuransi diadakan.
                                    
6.      Evenement dalam Asuransi Jiwa
Dalam Pasal 304 KUHD yang mengatur tentang isi polis, tidak ada ketentuan keharusan mencantumkan evenemen dalam polis asuransi jiwa berbeda dengan asuransi kerugian, Pasal 256 ayat (1) KUHD mengenai isi polis mengharuskan Pencantuman bahaya-bahaya yang menjadi beban penanggung. Mengapa tidak ada keharusan mencantumkan bahnya yang menjadi beban penanggung dalam polis asuransi jiwa?. Dalam asuransi jiwa yang dimaksud dengan hahaya adalah meninggalnya orang yang jiwanya diasuransikan. Meninggalnya seseorang itu merupakan hal yang sudah pasti, setiap makhluk bernyawa pasti mengalami kematian. Akan tetapi kapan meninggalnya seseorang tidak dapat dipastikan. lnilah yang disebut peristiwa tidak pasti (evenemen) dalam asuransi jiwa.
Evenemen ini hanya 1 (satu), yaitu ketidak pastian kapan meniggalnya seseorang sebagai salah satu unsur yang dinyatakan dalam definisi asuransi jiwa. Karena evenemen ini hanya 1 (satu), maka tidak perlu di cantumkan dalam polis. Ketidakpastian kapan meninggalnya seorang tertanggung atau orang yang jiwanya diasuransikan merupakan risiko yang menjadi beban penanggung dalam asuransi jiwa. Evenemen meninggalnya tertanggung itu bersisi 2 (dua), yaitu meninggalnya itu benar-benar terjadi dalam jangka waktu asuransi, dan benar-benar tidak terjadi sampai jangka waktu asuransi berakhir. Kedua-duanya menjadi beban penanggung.

Asuransi Jiwa Berakhir karena Terjadi Evenement
Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah diadakan asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan kepada penikmat yang ditunjuk oleh tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi jiwa berakhir.
Apa sebabnya asuransi jiwa berakhir sejak pelunasan uang santunan, bukan sejak meninggalnya tertanggung (terjadi evenemen)? Menurut hukum perjanjian, suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berakhir apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi.
Karena asuransi jiwa adalah perjanjian, maka asuransi jiwa berakhir sejak penanggung melunasi uang santunan sebagai akibat dan meninggalnya tertanggung. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak terjadi evenemen yang diikuti dengan pelunasan klaim.

7.      Ganti Kerugian Akibat Evenement
1.      Teori Kausalitas (Causality Theory)
Menurut teori ini, antara peristiwa dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal, artinya dengan terjadinya peristiwa itu, maka timbul pula kerugian. Jika peristiwa itu tidak terjadi, tiidak aka nada kerugian. Peristiwa yang menjadi penyebab suatu kerugian adalah peristiwa yang terdekat dan langsung menimbulkan kerugian terhadap benda objek asuransi. Dalam hukum perdata Indonesia (KUHPerdt) hubungan kausal ini merupakan salah satu unsure penenttu suatu perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPdt.
Keunggulan teori kausalitas adalah kepastian evenemen yang menjadi penyebab langsung timbulnya kerugian. Walaupun evenemen ditanggung dalam polis, jika kerugian yan timbul itu tidak langsung disebabkan oleh evenemen tersebut, penanggung tidak berkewajiban membayar ganti kerugian. Teori kausalitas bersifatt membatasi tanggung jawab penanggung. Kelemahan teori ini adalah tertanggung mungkin terjebak oleh evenemen penyebab kerugian sehingga tertanggung mengira ganti kerugian dapat diklaim, tetapi ditolak oleh penanggung. Hal ini dapat dipahami melalui penjelasan selanjutnya.

2.      Kerugian yang Diganti
Persoalan evenemen erat sekali hubungannya dengan persoalan ganti kerugian (compensation). Akan tetapi, tidak setiap kerugian (loss) akibat evenemen harus mendapat ganti kerugian. Perlu diperhatikan lebih dahulu apakah evenemen yang terjadi itu adalah evenemen yang ditanggung oleh penanggung dan dicantumkan dalam polis. Lagi pula, apakah kerugian yang timbul  justru akibat evenemen yang terjadi yang dinyatakan dalam polis.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami criteria atau ciri-ciri kerugian dalam asuransi yang diganti oleh penanggung adalah sebagai berikut :
a.       Berasal dari peristiwa tidak pasti;
b.      Peristiwa tidak pasti tersebut ditanggung oleh penanggung;
c.       Ada hubungan kausal antara peristiwa tidak pasti dan kerugian;
d.      Berdasarkan asas keseimbangan.
Jika terjadi beberapa evenemen yang mengakibatkan timbul kerugian, bagaimana cara menentukan bahwa kerugian yang timbul itu adalah akibat evenemen yang menjadi tanggungan penanggung? Masalah ini dapat timbul jika beberapa evenemen yang menimbulkan kerugian itu sebagian termasuk beban penanggung dan sebagian lagi bukan beban penanggung. Menurut hukum asuransi di Indonesia masalah ini dapat dipecahkan melalui beberapa cara berikut ini :
a.       Berdasarkan pasal-pasal tertentu dalam KUHD yaitu pasal 290 mengenai asuransi kebakaran, pasal 249 mengenai asuransi kerugian menurut sifat dan jenis benda asuransinya, pasal 276 KUHD mengenai kerugian yang timbul karena kesalahan tertanggung sendiri, dan pasal 637 mengenai Asuransi Laut.
b.      Menentukan satu demi satu evenemen yang menjadi beban penanggung dalam polis.
c.       Dengan janji khusus yang disebut klausula all risks yang dicantumkan dengan tegas dalam polis.


Hukum Surat Berharga

Saham
1.    Jelaskan bagaimana cara peralihan saham
Sedangkan berdasarkan cara peralihan saham, saham dapat dibedakan menjadi:
1.      Saham atas nama, merupakan saham yang mencantumkan nama pemegang saham atau pemiliknya sehingga peralihannya dilakukan dengan akta pemindahan hak (cessie)
2.      Saham atas tunjuk, merupakan saham yang tidak mencantumkan nama pemegang atau pemiliknya sehingga peralihannya dilakukan dengan penyerahan secara fisik.

Saham dapat dialihkan atau dipindahtangankan. Pada dasarnya, peralihan kepemilikan saham dilakukan dengan pembuatan akat peralihan yang dimana akta peralihan atau salinannya disampaikan kepada pesero. Dalam hal peraliahan saham, Direksi wajib mencatat peralihan tersebut dan melaporkannya kepada Menteri. Jika hal tersebut belum dilakukan maka Menteri menolak permohonan persetujuan tersebut. Hal-hal tersebut diatur dalam Pasal 56 UUPT.
Peralihan saham tersebut tidak dapat dilakukan secara asal, harus mememnuhi persyaratan dalam anggaran dasar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 57 UUPT, yakni:
1.      Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
2.      Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan; dan/atau
3.      Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan tersebut tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hokum kecuali berkenaan dengan pewarisan.

2.    Apa yang dimaksud dengan saham dan jelaskan jenis jenis saham
a.    Pengertian saham adalah
·      Saham adalah surat berharga yang menunjukkan kepemilikan perusahaan sehingga pemegang saham memiliki hak klaim atas dividen atau distribusi lain yang dilakukan perusahaan kepada pemegang saham lainnya.
·      Saham merupakan tanda penyertaan modal pada suatu Perseroan Terbatas (PT) saham juga di identifikasikan sebagai surat bukti kepemilikan dalam suatu PT yang diperoleh melalui pembelian atau cara lain yang kemudian memberikan hak atas deviden dan lain-lain sesuai dengan besar kecilnya investasi modal pada perusahaan tersebut.
·      Saham adalah tanda bukti penagambilan bagian atau peserta dalam suatu Perseroan Terbatas. Bagi perusahaan yang bersangkutan, hasil yang diterima dari penjualan sahamnya akan tetap tertanam dalam perusahaan tersebut selama hidupnya, meskipun bagi pemegang saham sendiri itu bukanlah merupakan penanam yang permanen. Karena setiap waktu pemegang saham dapat menjual sahamnya.

b.    Jenis-jenis saham yaitu:
·      Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim:
1)  Saham Biasa (common stock)
Saham biasa  merupakan  saham yang memiliki hak klaim berdasarkan laba atau rugi yang diperoleh perusahaan. Bila terjadi likuidasi, pemegang saham biasa yang mendapatkan prioritas paling akhir dalam pembagian dividen  dari penjualan asset perusahaan.
 2)  Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham preferen merupakan saham dengan bagian hasil yang tetap dan  apabila  perusahaan mengalami kerugian maka pemegang saham preferen akan mendapat prioritas utama dalam pembagian hasil atas penjualan asset. Saham preferen mempunyai sifat gabungan antara  obligasi dan saham biasa.
·      Ditinjau dari cara peralihan:
1)   Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
Pada saham atas unjuk tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya. Secara hukum,  siapapun yang memegang saham ini, maka akan  diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
2)  Saham Atas Nama (Registered Stocks)
Saham atas nama merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama  pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
·      Ditinjau dari kinerja perdagangan: 
 1)  Blue Chip Stocks
Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
2)  Income Stocks
Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar  dividen lebih tinggi dari rata-rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya. 
3)  Growth Stocks 
Saham-saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai  leader  di  industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
4)  Speculative Stock
Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh  penghasilan dari tahun  ke tahun, akan tetapi mempunyai  kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
5)  Counter Cyclical Stocks
Saham yang tidak terpengaruh  oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum. Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada  masa resesi.




Resi Gudang
1.    Apa yang dimaksud resi gudang dan jelaskan bentuk bentuknya?
a.    Pengertian Resi Gudang
·      Resi gudang adalah tanda terima yang diterbitkan oleh pemilik gudang yang diberikan sebagai tanda bukti kepemilikan barang yang dititipkan/diletakkan di dalam gudang kepada penitip/pemilik barang tersebut.
·      Resi gudang adalah dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di suatu gudang terdaftar secara khusus yang diterbitkan oleh pengelola gudang itu. Ini hanya berlaku kalau semua persyartan yang ditentukan UU no 9 tahun 2006 Sistem Resi Gudang sudah dipenuhi. Seiring perkembangan dunia perdagangan resi gudang menjadi suatu alat atau instrumen perdagangan yang dapat di perjualbelikan dan menjadi salah satu bentuk surat berharga yang sekarang lazim digunakan dalam dunia perdagangan.

b.    Resi gudang dikenal dalam 2 bentuk yaitu :
·      Resi gudang yang dapat diperdagangkan ("negotiable warehouse receipt") yaitu suatu resi gudang yang memuat perintah penyerahan barang kepada siapa saja yang memegang resi gudang tersebut atau atas suatu perintah pihak tertentu.
·      Resi gudang yang tidak dapat diperdagangkan ("non-negotiable warehouse receipt") yaitu resi gudang yang memuat ketentuan bahwa barang yang dimaksud hanya dapat diserahkan kepada pihak yang namanya telah ditetapkan.

2.    Berikan komentar anda dari keuntungan resi gudang?
·         adanya peningkatan pendapatan petani,
·         tumbuhnya industri pergudangan di daerah,
·         berkembangnya lembaga-lembaga pembiayaan, yang akhirnya secara makro akan meningkatkan distribusi pendapatan daerah.
·         tumbuhnya pola kemandirian usaha dan enterpreneurship pada petani dan pelaku usaha,
·         hilangnya budaya paradigma lama atas penerimaan akan kemajuan teknologi dan peningkatan interaksi petani lokal dengan dunia maya(Internet) dalam memperoleh informasi
·         dapat menstabilkan harga pasar dengan memfasilitasi cara penjualan yang dapat  dilakukan sepanjang tahun
·         meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
·         risiko kerusakan komoditi akibat kebocoran dan hama menjadi tanggung jawab pengelola gudang
·         kualitas komoditi yang disimpan di gudang telah memiliki standar mutu SNI sehingga kualitas terjamin yang berakibat harga jual tetap optimal.


Obligasi
1.    Jelaskan pengertian dan jenis jenis obligasi!
a.    Pengertian Obligasi
·      Obligasi (bond) merupakan suatu kontrak yang mengharuskan peminjam untuk membayar kembali pokok pinjaman ditambah dengan bunga pinjaman dalam kurun waktu tertentu yang sudah disepakati oleh pihak yang bersangkutan
·      Obligasi merupakan alternatif pendanaan melalui hutang yang menarik bagi perusahaan atau pemerintah karena pada umumnya obligasi memiliki jatuh tempo yang panjang dan relatif murah karena merupakan hutang yang secara langsung kepada masyarakat (supplier modal).

b.    Jenis-Jenis Obligasi
A.  Berdasarkan penerbit obligasi (issuer)
Berdasarkan penerbit obligasi dapat dibagi atas tiga jenis yaitu :
1)      Obligasi pemerintah,yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah.
2)      Obligasi perusahaan milik negara (state owned company), contoh penerbit obligasinya adalah BTN, Bapindo, PLN, jasa marga, Pegadaian, Pelabuhan Indonesia, dan lain-lain.
3)      Obligasi perusahaan swasta, contoh penerbit obligasinya adalah Astra Internasional, Bank Internasional Indonesia, Citra Marga Nusaphala Persada, Bank Modern, Multiland, Dharmala Sakti Sejahtera, Ciputra development, Tjiwi Kimia, dan lain-lain.
B.     Berdasarkan sistem pembayaran bunga
Berdasarkan sistem pembayaran bunga maka obligasi dapat dibagi atas dua jenis yaitu :
1)      Obligasi Kupon (Coupon Bond), yaitu obligasi yang bunganya dibayarkan secara periodik, ada yang setiap triwulan, semesteran, atau tahunan. Pada surat obligasi terdapat bagian yang dapat dirobek untuk mengambil bunga obligasi tersebut. Bagian inilah yang disebut kupon obligasi.
2)      Obligasi Tanpa Kupon (Zero Coupon Bond), yaitu obligasi yang tidak mempunyai kupon, sehingga investor tidak akan menerima bunga secara periodik, tetapi bunga langsung dibayarkan sekaligus pada saat pembelian.
C.     Berdasarkan tingkat bunganya
Berdasarkan tingkat bunga ada 3 jenis obligasi, yaitu :
1)      Obligasi dengan bunga tetap (Fixed rate bond), bunga pada obligasi ini ditetapkan pada awal penjualan obligasi dan tidak berubah sampai dengan jatuh tempo.
2)      Obligasi dengan bunga mengambang (Floating rate bond), bunga pada obligasi ini ditetapkan pada waktu pertama kali untuk kupon pertama, sedangkan pada waktu jatuh tempo kupon pertama akan ditentukan tingkat bunga untuk kupon berikutnya, demikian seterusnya.
3)      3) Obligasi dengan bunga campuran (Mixed rate bond), obligasi jenis ini merupakan gabungan dari obligasi bunga tetap dan bunga mengambang. Bunga tetap ditetapkan untuk periode tertentu biasanya pada periode awal, dan periode selanjutnya bunganya mengambang.
D.    Berdasarkan jaminannya
Berdasarkan jaminannya ada 5 jenis obligasi yaitu :
1.      Collateral, perusahaan penerbit membuat suatu janji, apabila pada saat jatuh tempo obligasi perusahaan penerbit tidak dapat membayar nilai nominal obligasi maka perusahaan penerbit menyediakan sejumlah aset milik perusahaan sebagai jaminan. Hal tersebut akan memperkuat tingkat kepercayaan pemodal, yang menjamin bahwa pemodal tidak akan mengalami kerugian.
2.      Debenture, dalam tipe obligasi ini, perusahaan penerbit obligasi tidak menjamin dengan aktiva tertentu, tetapi dijamin oleh tingkat likuiditas perusahaan. Pemodal berharap bahwa perusahaan dapat mencapai laba untuk membayar bunga dan nilai nominal obligasi.
3.      Subordinate debenture, dalam perjanjian kontrak obligasi, pemegang obligasi diklasifikasikan berdasarkan siapa yang akan dibayar terlebih dahulu. Jika perusahaan bangkrut, siapa yang paling mendapat prioritas untuk dibayar terlebih dahulu. Tipe subordinate debenture dibayar setelah debenture. Oleh karena itu, subordinate debenture merupakan obligasi yang mempunyai risiko tinggi.
4.      Obligasi pendapatan (Income bonds), Obligasi tipe ini, tidak dijamin dengan aset tertentu. Di samping itu, perusahaan penerbit tidak mempunyai kewajiban membayar bunga secara periodik kepada pemegang obligasi.
5.      Obligasi Hipotek (Mortgage), obligasi tipe ini dijamin dengan aset tertentu dan aset yang dijadikan agunan disebutkan secara jelas. Aset tersebut merupakan aset yang tidak bergerak misalnya, tanah dan gedung.
E.   Dari segi tempat penerbitannya
Memandang obligasi dari segi tempat penerbitan atau tempat perdagangannya dapat dibagi atas 3 jenis :
1.    Obligasi domestik (Domestic Bond), obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan atau lembaga dalam negeri dan dipasarkan di dalam negeri. Misalnya obligasi PLN yang dipasarkan di dalam negeri (Indonesia).
2.    Obligasi asing (Foreign Bond), adalah obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan atau lembaga asing pada suatu negara tertentu di mana obligasi tersebut dipasarkan. Contoh : Yankee Bond diterbitkan dan dipasarkan di Amerika Serikat, Samura Bond diterbitkan dan dipasarkan di Jepang, Dragon Bond diterbitkan dan dipasarkan di Hongkong dan sebagainya.
3.    Obligasi Global (Global Bond), obligasi yang diterbitkan untuk dapat diperdagangkan dimanapun tanpa adanya keterbatasan tempat penerbitan atau tempat perdagangan tertentu.
F.      Dari segi pemeringkat
Jika dilihat dari segi rating maka obligasi dapat dibagi menjadi 3 Jenis, yaitu :
1.      Grade Bond, yaitu obligasi yang telah diperingkat dan termasuk dalam peringkat yang layak untuk investasi (investment grade). Yang termasuk investment grade adalah peringkat AAA, AA, dan A menurut Standards & Poor’s atau peringkat Aaaa, Aa dan A menurut Moody’s.
2.      Non-grade Bond, dalah obligasi yang telah diperingkat tetapi tidak termasuk peringkat yang layak untuk investasi (non-investment grade). Umumnya peringkat obligasi ini adalah BBB, BB dan B menurut Standards & Poor’s atau Bbb, Bb dan B menurut Moody’s.
G.    Berdasarkan call feature
Adalah obligasi yang diterbitkan dengan fasilitas/hak untuk membeli kembali. Hak untuk membeli kembali obligasi yang telah dijual sebelum obligasi tersebut jatuh tempo disebut call feature.
Dari segi call feature, obligasi dapat dibagi atas tiga jenis, yaitu :
1.      Freely Callable Bond, dalam kontrak perjanjian obligasi, pada saat tertentu perusahaan penerbit dapat memanggil (menarik) obligasi kembali. Perusahaan penerbit mempunyai kesempatan untuk memanggil obligasi apabila tingkat bunga turun dan menerbitkan obligasi baru dengan tingkat bunga yang lebih rendah. Konsep ini disebut dengan refunding. Perusahaan penerbit dapat memanggil obligasi yang beredar apabila hal tersebut dianggap menguntungkan bagi perusahaan.
2.      Non Callable Bond, adalah obligasi yang tidak dapat dibeli kembali oleh penerbitnya sebelum obligasi tersebut jatuh tempo. Kecuali penerbit membeli melalui mekanisme pasar.
3.      Deferred Callable Bond, merupakan kombinasi antara freely callable bond dengan non callable bond. Biasanya ditentukan suatu batas waktu tertentu dimana obligasi tersebut tidak dapat dibeli kembali (non callable), misalnya pada tahun pertama, kemudian sesudahnya penerbit dapat membeli kembali (freely callable).
H.    Berdasarkan segi konversi
Dari segi konversi, obligasi dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
1.      Obligasi Konversi/Tukar (Convertible Bond/Exchangeable Bond), adalah obligasi yang dapat ditukar dengan saham, baik saham penerbit obligasi sendiri (convertible bond) maupun saham perseroan lain yang dimiliki oleh penerbit obligasi (exchangeable bond). Saham-saham yang akan digunakan sebagai konversi obligasi akan dijadikan jaminan pada wali amanat dan disimpan di bank kustodian.
2.      Obligasi Non Konversi (Non Convertible Bond), merupakan obligasi yang tidak dapat dikonversikan menjadi saham tetapi hanya mencairkan pokok obligasi tersebut pada waktu jatuh tempo sebagaimana pada obligasi lainnya.
I.       Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil:
1.       Konvensional Bonds: obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.
2.       Syariah Bonds: obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:
a.       Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
b.      Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.

2.    Jelaskan mekanisme dan tujuan penerbitan obligasi
1)      Mekanisme penerbitan Obligasi
a.    Penerbit obligasi
Penerbit obligasi ini sangat luas sekali, hampir setiap badan hukum dapat menerbitkan obligasi, namun peraturan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan obligasi ini sangat ketat sekali. Penggolongan penerbit obligasi biasanya terdiri atas :
·       Lembaga supranasional, seperti misalnya Bank Investasi Eropa (European Investment Bank) atau Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).
·       Pemerintah suatu negara menerbitkan obligasi pemerintah dalam mata uang negaranya maupun Obligasi pemerintah dalam denominasi valuta asing yang biasa disebut dengan obligasi internasional (sovereign bond).
·       Sub-sovereignpropinsi, negara atau otoritas daerah . Di Amerika dikenal sebagai Obligasi daerah (municipal bond). Di Indonesia dikenal sebagai Surat Utang Negara (SUN)[1]
·       Lembaga pemerintah. Obligasi ini biasa juga disebut agency bonds, atau agencies.
·       Perusahaan yang menerbitkan obligasi swasta.
·       Special purpose vehicles adalah perusahaan yang didirikan dengan suatu tujuan khusus guna menguasai aset tertentu yang ditujukan guna penerbitan suatu obligasi yang biasa disebut Efek Beragun Aset.

b.      Proses penerbitan obligasi
v  Proses yang umum dikenal dalam penerbitan suatu obligasi adalah melalui penjamin emisi atau juga dikenal dengan istilah "underwriting". Dalam penjaminan emisi, satu atau lebih perusahaan sekuritas akan membentuk suatu sindikasi guna membeli seluruh obligasi yang diterbitkan oleh penerbit dan menjualnya kembali kepada para investor. Pada penjualan obligasi pemerintah biasanya melalui proses lelang.

v  Proses Penerbitan Obligasi
Dalam penerbitan obligasi, perusahaan penerbit akan menjelaskan jumlah dana yang diperlukan, dikenal dengan istilah jumlah emisi obligasi, dan mesti memperkirakan jatuh tempo obligasi tersebut, apakah 5 atau 10 tahun. Adapun prosedur penerbitan obligasi adalah sebagai berikut: 
a.        Pernyataan Pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh Bapepam
b.        Laporan keuangan yang diaudit akuntan yang terdaftar di Bapepam 
c.        Nilai nominal obligasi yang dicatatkan Rp 25 milyar 
d.        Jarak masa permohonan dengan penerbitan sekurangnya 6 bulan, dan masa jatuh tempo obligasi minimal 4 tahun
e.        Perusahaan penerbit telah beroperasi minimal 3 tahun
f.         Pada 2 tahun terakhir perusahaan telah mendapat keuntungan dan tidak ada kerugian pada 1 tahun terakhir
g.        Anggota administrasi mempunyai nama baik
Dokumen yang diperlukan terhadap penerbitan obligasi berbeda dengan dokumen saham. Perbedaan ini berkaitan dengan Wali Amanat (trustee) yang bertindak sebagai agen. Wali Amanat merupakan wakil, dan juga pihak yang mempertahankan kepentingan investor. 
Dengan demikian kontrak Wali Amanat pada prinsipnya merupakan janji perusahaan penerbit terhadap calon investor, karena semasa kontrak berlangsung nama investor belum dicantumkan. Pelaksanaan perjanjian akan dilakukan antara perusahaan penerbit (emiten), Wali Amanat dan penjamin jika letter of intent telah disetujui oleh BAPEPAM. Kemudian diadakan dengar pendapat akhir (final hearing) dalam forum resmi sehingga ketua BAPEPAM memberi keizinan untuk menerbitkan obligasi atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia.

2).        tujuan penerbitan obligasi
             Tujuan dari penerbitan obligasi adalah untuk penambahan dana bagi perusahaan. Bagi investor, obligasi akan memberi keuntungan berupa bunga yang diterima secara priodik

Kartu Kredit
1.    Jelaskan pengertian dan jenis jenis kartu kredit?
c.    Pengertian Kartu Kredit
·      alat pembayaran pengganti uang tunai yang dapat digunakan oleh konsumen untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang diinginkannya di tempat-tempat yang dapat menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit (merchant).
·      Pengertian kartu kredit dalam pasal 1 angka 4, Kartu Kredit adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus (charge card) ataupun secara angsuran.
d.   jenis-jenis kartu kredit dapat digolongkan berdasarkan fungsi dan wilayah berlakunya.
a.    Berdasarkan Fungsinya
a)   Credit Card
Credit card adalah jenis kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang atau jasa dimana pelunasan atau pembayarannya kembali dapat dilakukan dengan sekaligus atau dengan cara mencicil sejumlah minimum tertentu. Jumlah cicilan tersebut dihitung dari nilai saldo tagihan ditambah bunga bulanan.
b)   Charge Card
Charge card adalah kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran suatu transaksi jual beli barang atau jasa dimana nasabah harus membayar kembali seluruh tagihan secara penuh pada akhir bulan atau bulan berikutnya dengan atau tanpa biaya tambahan.
c)    Debit Card
Debit card berbeda dengan kedua kartu plastik yang telah disebutkan di atas. Pembayaran atas transaksi jual beli barang atau jasa dengan menggunakan kartu debit ini pada prinsipnya merupakan transaksi tunai dengan tidak menggunakan uang tunai akan tetapi pelunasannya atau pembayarannya dilakukan dengan cara mendebit (mengurangi) secara langsung saldo rekening simpanan pemegang kartu yang bersangkutan dan dalam waktu yang sama mengkredit rekening penjual (merchant) sebesar jumlah nilai transaksi pada bank penerbit (pengelola).
d)    Cash Card
Cash card pada dasarnya adalah kartu yang memungkinkan pemegang kartu untuk menarik uang tunai baik langsung pada kasir bank maupun melalui ATM bank tertentu yang biasanya tersebar di tempat-tempat strategis, misalnya di hotel, pusat-pusat perbelanjaan dan wilayah perkantoran. Berbeda dengan tiga kartu plastik yang telah dijelaskan terdahulu, cash card tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi jual beli barang atau jasa sebagaimana dengan credit card, debit card, atau charge card. Penerbitan kartu khusus untuk tujuan penarikan uang tunai dari bank ini pada dasarnya hanya untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada nasabah yang sebelumnya telah memiliki simpanan di bank yang bersangkutan
e)    Check Guarante Card
Kartu ini pada prinsipnya dapat digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek oleh pemegang kartu. Di samping itu, kartu tersebut dapat juga digunakan dalam melakukan penarikan uang melalui ATM.

b.    Berdasarkan Wilayah Berlakunya
a)   Kartu Kredit  Nasioanal
Kartu kredit  nasioanal merupakan kartu plastik yang hanya berlaku dan dapat digunakan di suatu wilayah tertentu saja, misalnya Indonesia.
b)  Kartu Kredit Internasional
Kartu kredit internasional adalah kartu yang dapat digunakan dan berlaku sebagai alat pembayaran internasioanl. Pasar kartu kredit internasional dewasa ini didominasi oleh dua merek kartu yang telah memiliki jaringan antar benua, yaitu Visa dan Master Card..
c.     Berdasarkan Affiliasinya
a)    Co-Branding Card
Co-Branding yaitu kartu plastik yang dikeluarkan atas kerjasama antara institusi pengelola kartu kredit dengan satu atau beberapa bank, contoh : Visa dan Masdter Card.
b)        Affinity Card
Affinity Card yaitu kartu plastik yang digunakan oleh sekelompok atau golongan tertentu, misalnya kelompok profesi, kelompok mahasiswa dan lain-lain, contohnya: Ladies Card, IMA Card, Bankers Card dan lain-lain.

2.    Bagaimana mekanisme penerbitan kartu kredit (pihak2 yang terlibat)
Di dalam proses penerbitan dan penggunaan kartu kredit terdapat beberapa pihak yang terlibat, adapun pihak-pihak tersebut adalah :
1.      Pihak Penerbit (issuer), adalah bank atau lembaga keuangan lain selain bank yang  membuat rekening dan mengeluarkan kartu pembayaran bagi card holder. Pihak penerbit menjamin pembayaran untuk transaksi yang terotorisasi menggunakan kartu pembayaran yang dikeluarkannya, sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemegang merek kartu dan pemerintah setempat.
2.      Pihak Pengelola (acquirer), adalah bank atau lembaga keuangan selain bank yang melakukan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat berupa
a.       Financial acquirer, yaitu  acquirer yang melakukan pembayaran terlebih dahulu atas transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit
b.      Technical acquirer, yaitu  acquirer yang menyediakan saran yang diperlukan dalam pemrosesan alat pembayaran dengan menggunakan kartu;
3.      Pihak Pemegang Kartu Kredit (cardholder)
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat menjadi pemegang kartu kredit, yaitu :
a.       Penghasilan yang jumlahnya cukup dan disesuaikan dengan fasilitas melalui kartu kredit yang diberikan. Pemenuhan syarat ini dapat dilihat melalui slip gaji, laporan keuangan usaha, mutasi rekening bank, dan lain-lain.
b.      Kontinuitas penghasilan. Penghasilan yang tinggi tidak menjamin keberlanjutan dari pemenuhan kewajiban pemegang kartu kredit untuk memenuhi kewajibannya kepada perusahaan kartu kredit. Kontinuitas dari penghasilan yang cukup lebih dapat memberikan keyakinan atas kemampuan calon pemegang kartu kredit untuk melunasi kewajibannya.
c.       Niat baik dari  calon pemegang kartu kredit untuk selalu memenuhi kewajibannya. Salah satu cara untuk melihat niat baik dari calon pemegang kartu kredit adalah dengan melihat apakah calon pemegang kartu kredit yang bersangkutan termasuk ke dalam daftar hitam milik bank, bank sentral, atau lembaga keuangan lain. Seseorang yang namanya tercantum di dalam daftar hitam biasanya dianggap kurang dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban keuangannya.
d.      Pihak Pemegang barang dan/ atau jasa (merchant), adalah pedagang barang dan/ atau jasa yang telah bekerja sama dengan  issuer dan   acquirer untuk menerima alat pembayaran dengan menggunakan kartu kredit.

Segi Penerbit
Permohonan kartu kredit yang diajukan oleh nasabah kemudian akan diproses dengan memperhatikan segi keamanan, antara lain :
a.       Memeriksa keaslian KTP/Paspor;
b.       Melakukan cross checking (rating) kepada penerbit lain apabila pemohon mempunyai kartu kredit lain;
c.       Melakukan penelitian dalam daftar hitam Bank Indonesia atau Asosiasi Kartu Kredit Indonesia;
d.      Bila diperlukan penerbit akan melakukan penyelidikan lapangan;
e.       Meneliti data rekening atau tabungan dan keterangan gaji yang ada untuk menetapkan apakah pemohon layak diberikan kartu kredit.
Setelah pemeriksaan tersebut di atas selesai dilaksanakan, selanjutnya penerbit akan menentukan apakah permohonan pemohon untuk mendapatkan kartu kredit disetujui atau tidak disetujui. Apabila disetujui, maka langkah selanjutnya adalah
a.       Bagian analisa kartu kredit akan mengirimkan data calon pemegang kartu kredit ke bagian data entry untuk dilakukan pemasukan data ke dalam database bank;
b.      Dilakukan pengecekan silang terhadap data yang dimasukkan dengan formulir permohonan calon pemegang kartu kredit;
c.       Selanjutnya bagian pencetakan kartu mencetak kartu kredit sesuai dengan daftar permintaan pencetakan (bila terjadi kesalahan cetak, kartu tersebut akan dimusnahkan dengan suatu berita acara pemusnahan);
d.      Kartu yang sudah dicetak disimpan pada tempat penyimpanan khusus dan tercatat yang selanjutnya dikirimkan ke bagian pengiriman kartu;
e.       Bagian pengiriman akan mengirimkan kartu kepada pemegang kartu kredit melalui kurir yang ditunjuk dengan suatu perjanjian khusus, pihak kurir akan memberikan bukti penerimaan kartu kepada bagian pengiriman (bank) setelah kartu diterima oleh pemegang kartu kredit.

Apabila dalan jangka waktu tertentu kartu tidak disampaikan kepada pemegang kartu kredit, kartu tersebut akan dikembalikan ke bank untuk disimpan dan selanjutnya pihak bank akan mengirimkan pemberitahuan kepada pemegang kartu kredit untuk mengambil kertu tersebut di kantor penerbit.

3.    Apa keuntungan dak kerugian kartu kredit
a.    Keuntungan yang diperoleh, antara lain :
·      Keuntungan bagi bank atau lembaga pembiayaan
a)      Iuran tahunan yang dikenakan kepada setiap pemegang kartu, perolehannya sangat besar setiap tahunnya. Semakin banyak pemegang kartu maka semakin banyak pula iuran yang akan diperolehnya
b)      Bunga yang dikenakan saat berbelanja
c)      Biaya administrasi yaitu biaya yang dibebankan kepada setiap pemegang kartu yang akan menarik uang tunai di ATM
d)     Biaya denda terhadap keterlambatan pembayaran disamping bunga
·      Keuntungan bagi pemegang kartu kredit
a)      Kemudahan berbelanja dengan cara kredit, menjadikan nasabah tidak perlu membawa uang tunai untuk melakukan transaksi
b)      Kemudahan memperoleh uang tunai selama 24 jam dan 7 hari dalam seminggu diberbagai tempat-tempat strategis, sehingga memudahkan untuk memenuhi keperluan uang tunai yang mendadak
c)      Bagi sebagian kalangan memegang kartu kredit memberikan kesan bonafiditas, sehingga memberikan kebanggaan sendiri
·      Keuntungan bagi pedagang (merchant}
a)      Dapat meningkatkan omset penjualan, hal ini disebabkan adanya minimal pembelanjaan serta akibat pemegang kartu merasa tidak membayar dengan tunai sehingga menggunakan sekehendaknya, maka biasanya pemegang kartu boros.
b)      Sebagai bentuk pelayanan yang diberikan kepada para pelanggannya, sehingga pelanggan selalu kembali untuk melakukan hal yang sama secara berulang-ulang.

b.    Adapun kerugian dimaksud, yaitu:
a.    Kerugian bagi bank atau lembaga pembiayaan. Jika terjadi kemacetan pembayaran oleh nasabah yang berbelanja atau mengambil uang tunai, sulit untuk ditagih mengingat persetujuan penerbitan kartu kredit biasanya tanpa jaminan benda-beda berharga sebagaimana layaknya kredit.
b.    Kerugian bagi nasabah pemegang kartu kredit.
a)    Biasanya nasabah agak boros dalam berbelanja, hal ini karena nasabah merasa tidak mengeluarkan uang tunai untuk berbelanja, sehingga kadang-kadang  ada hal-hal yang sebetulnya tidak perlu, dibeli juga.
b)   Sebagian pedagang (merchant) membebankan biaya tambahan untuk setiap kali melakukan transaksi.
c)    Adanya limit yang diberikan terkadang terlalu kecil.



LC (Letter Of Credit)
1.    Bagaimana mekanisme transaksi menggunakan  LC
Penjelasan mekanisme:
a.       Penjual dan pembeli membuat sales contract. Salah satu syarat yang disepakati adalah pembayaran dilaksanakan dengan L/C atau SKBDN.
b.      Atas dasar syarat pembayaran yang telah disepakati di dalam kontrak, maka pihak pembeli mengajukan permohonan penerbitan L/C atau SKBDN kepada Bank.
c.       Issuing bank selanjutnya menerbitkan L/C atau SKBDN atas dasar permintaan pembeli sebagai Applicant untuk keuntungan penjual sebagai Beneficiary yang disampaikan melalui bank penerus (advising bank) di tempat penjual.
d.      Advising bank menyampaikan asli L/C atau SKBDN kepada penjual (beneficiary) setelah dilakukan verifikasi atau autentikasi terhadap L/C atau SKBDN itu.
e.       Setelah menerima L/C atau SKBDN dari advising bank, beneficiary melakukan pengiriman barang sesuai dengan syarat penyerahan barang (terms of delivery) yang disepakati di dalam sales contract, serta menyiapkan dokumen yang diminta oleh L/C atau SKBDN.
f.       Beneficiary menyerahkan satu set dokumen yang disyaratkan L/C atau SKBDN kepada bank yang ditunjuk atau diberi kuasa (nominated bank) oleh issuing bank yang disebutkan dalam L/C atau SKBDN.
g.      Berdasarkan penyerahan dokumen dari beneficiary, nominated bank selanjutnya melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan syarat dan kondisi L/C atau SKBDN dan ketentuan yang berlaku. Jika dokumen telah memenuhi syarat complying presentation, maka nominated bank dapat memutuskan bertindak sebagai negotiating bank dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu sepanjang L/C atau SKBDN mensyaratkan “by negotiation”.
h.      Nominated bank meneruskan dokumen kepada issuing bank, terlepas apakah nominated bank telah membayar terlebih dahulu atau belum. Penerusan dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka melakukan penagihan akseptasi, pembayaran, atau pembayaran kembali (reimbursement) dalam hal dokumen telah dinegosiasi.
i.        Setelah menerima penerusan dokumen dari nominated bank, issuing bank melakukan pemeriksaan dokumen tersebut apakah memenuhi syarat complying presentation atau tidak. Jika dokumen dinyatakan clean, maka issuing bank wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau reimbursement kepada nominated/ negotiating bank. Namun jika terjadi penyimpangan pada dokumen terhadap syarat dan kondisi L/C atau SKBDN (discrepancy), maka issuing banktidak wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau reimbursement. Yang dilakukan issuing bank adalah menghubungi Applicant sehubungan dengan kondisi dokumen yang discrepant tersebut, dan meminta penegasan Applicant apakah menerima adanya discrepancy tersebut atau menolak kondisi penyimpangan dokumen.
j.        Issuing bank menyerahkan dokumen original kepada Applicant setelah ia menyelesaikan kewajiban dana pembayarannya. Selanjutnya, Applicant melakukan pengeluaran barang dari maskapai pelayaran dengan memenuhi kewajiban kepabeanan (import clearance).

Atau
1.      Negosiasi jual beli
2.      Pembeli mengajukan LC
3.      Bank memeriksa pengajuan LC nasabah
4.      Apabila bank setuju, nasabah wajib setor jaminan
5.      LC ditujukan kepada bank penerus
6.      Advising Bank meneruskan LC ke produsen
7.      Produsen mengirim barang
8.      Produsen menyerahkan dokumen pengiriman barang kepada advising bank
9.      Advising bank tidak langsung memberikan pembayaran, sebagai bank penerus selanjutnya meneruskan penagihan kepada Issuing bank.
10.  Issuing bank meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya dengan isi perjanjian
11.  Setelah dinyatakan sah maka issuing bank melakukan pembayaran melalui advising bank.
12.  Advising bank meneruskan pembayaran kepada produsen
13.  Issuing bank menagih kewajiban pembayaran pembelian barang kepada buyers
14.  Buyers membayar tagihan kepada issuing bank.



2.      Jelaskan pihak-pihak yang terlibat dalam LC
a.      Importir (Pembeli)
Importir, atau pihak pembeli, merupakan pihak yang mengeluarkan letter of credit, maksudnya, mengeluarkan perjanjian untuk membayar sejumlah uang kepada pihak eksportir (penjual), ketika seluruh tanggung jawabnya telah dipenuhi. Umumnya, harus ada jaminan terhadap kredibilitas pihak importir, untuk menghindari kaburnya pembeli dari tanggung jawab.
b.      Eksportir (Penjual)
Eksportir, atau pihak penjual, adalah tujuan dari terbitnya letter of credit, maksudnya, pihak eksportir akan menerima pembayaran melalui letter of credit tersebut ketika seluruh tanggung jawabnya telah diselesaikan. Ketika akan mengklaim pembayaran melalui letter of credit tersebut, pihak eksportir harus mampu menunjukkan semua dokumen yang dipersyaratkan.
c.       Bank penerbit (Bank pembuka/opening bank/issuing bank/importer’s bank)
Bank ini terdapat di negara importir, dan menerbitkan letter of kredit, yang akan menjadi perjanjian bayar kepada bank penerima.
d.      Bank penerus (Advising bank/seller’s bank/correspondent bank)
Bank ini melakukan penegasan (confirming), terhadap keaslian dan kelengkapan dokumen letter of credit. Bank ini secara umum bertugas menginformasikan kepada pihak penjual bahwa ada letter of credit yang ditunjukkan pada pihak penjual, dan telah diperiksa keasliannya.
e.       Bank pembayar (paying bank)
Bank ini terdapat di negara eksportir, di mana disebutkan dalam letter of credit sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran kepada pihak eksportir (sering disebut “beneficiary”), jika persyaratannya telah dipenuhi seluruhnya.
f.       Bank negosiasi (negotiating bank)
Bank yang menyetujui pembelian wesel draft dari eksportir.
g.      Bank pengganti (reimbursing bank)
Suatu bank yang sifatnya netral jika antara bank eksportir dan bank importir tidak memiliki hubungan rekening untuk menyelesaikan proses pembayaran.

3.    Jelaskan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dalam LC
a.    Bill of Lading (B/L)
Bill of Lading (B/L) atau konosemen adalah dokumen pengapalan yang paling penting karena mempunyai sifat jaminan atau pengaman.B/L asli menunjukan hak pemilikan atas barang-barang (Document of Title).Tanpa B/L,barang tidak dapat dikeluarkan dari maskapai pelayaran. Pihak-pihak yang tercantum dalam B/L adalah : Shipper, Consignee, Notify. Carrier.
b.     Airway Bill (AWB)
Airway Bill(AWB) adalah tanda terima barang yang dikirim lewat udara untuk orang dan alamat tertentu.Berbeda dengan B/L biasa,AWB bukan merupakan dokumen kepemilikian.Ia hanya tanda terima biasa,seperti tanda terima pengiriman lewat pos Kilat Khusus
c.    Draft
Draft (Wesel) adalah perintah tidak bersyarat dalam bentuk tertulis,yang ditujukan oleh seseorang kepada orang lain,ditandatangani oleh orang yang menariknya (drawer) dan mengharuskan orang yang dialamatkan atau si tertarik(drawee) untuk membayar pada saat diminta atau pada suatu waktu tertentu di kemudian hari,sejumlah uang kepada orang tertentu atau yang ditunjuk (order) atau kepada pemegang wesel.Singkatnya,wesel merupakan suart tagihan dari satu pihak kepada pihak lainnya.Wesel dapat dipindah tangankan dengan cara endosemen.
Pihak-pihak yang terlibat dalam wesel adalah :
·       Drawer,yaitu yang mengeluarkan wesel,yaitu pihak yang menandatangai wesel(penarik)
·       Drawee,pihak yang membarik(tertarik)
·       Payee,pihak yang menerima pembayaran dari drawee.
d.   Invoice
Secara sederhana invoice (Faktur) dapat didefinisikan sebagai perincian harga-harga dari barang-barang yang dikeluarkan oleh penjual sehubungan dengan transaksi penjualan.Ia bertindak sebagai alat bukti transaksi dan juga dapat dipergunakan sebagai alat penagihan atas nilai yang tercantum di dalamnya.Di dalam faktur diuraikan secara jelas nama barang,merk,ukuran,harga satuan,harga total,potongan harga,syarat-syarat pembayaran,dan informasi lainnya.
e.     Asuransi
Asuransi adalah janji dan persetujuan dari pihak penanggung untuk mengganti kerugian bila terjadi kerusakan,kerugian,atau kehilangan laba yang diharapkan oleh pihak tertanggung yang diakibatkan oleh suatu kejadian yang tidak disangka.Valuta yang dipakai dalam asuransi haruslah sama dengan valuta yang dipakai di dalam L/C,kecuali terdapat klausula di dalam L/C menentukan lain. Di dalam asuransi ditentukan kondisi-kondisi yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang terlibat.
f.     Packing List
Dokumen ini dibuat untuk menerangkan dari barang-barang yang dipak,dibungkus/diikat dalam peti dan sebagainya.Biasanya diperlukan untuk memudahkan pemeriksaan oleh bea cukai.Di Packing List tidak terdapat harga barang,tetapi hanya uraian spesifikasi barang.Harga baragn terdapat di invoice.
g.    Certificate of Origin
Sertifikat ini merupakan pernyataan yang ditandatangani untuk membuktikan asal barang-barang yang diekspor.Surat ini menjelaskan keterangan-keterangan barang pada transaksi mana barang tersebut dikaitkan.
h.    Certificate of Inspection
Dokumen ini merupakan keterangan tentang keadaan barang yang dibuat olehindependent surveyor,juru pemeriksa barang atau badan resmi yang disahkan oleh pemerintah dan dikenal oleh dunia perdagangan internasional.Laporan yang dikeluarkannya disebut LKP(Laporan Kebenaran Pemeriksaan) yang tidak lain adalah clean report of finding.