Karya llmiah Narkotika


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Di masa modern sekarang ini peredaran NARKOTIKA sudah tidak bisa ditolerir,tidak memandang lingkungandan usia .Banyak anak-anak yang masih memerlukan bimbingan dalam proses peralihan menuju kedewasaan,terserang atau tergoda oleh NARKOTIKA. NARKOTIKA sungguh-sungguh telah anak-anak khususnya para remaja .yang masih duduk di bangku sekolah , padahal telah diadakan penyuluhan-penyuluhan beberapa kali di sekolah-sekolah tapi NARKOTIKA tetap merasuki pikiran para pelajar yang masa depannya masih dipertanyakan.
Masa depan yang seharusnya menjadi tujuan atau akhir dari perjuangan para pelajar dimasa-masa sekolah kini dipertanyakan statusnya . Jika NARKOTIKA terus berkembang dan menggoda para pelajar agar mengalihkan pandanganny pada NARKOTIKA maka para pelajar yang akan menjadi penerus bangsa akan kandas di tengahjalan.

1.2 Tujuan Penelitian
o    Untuk mengetahui bahaya NARKOTIKA serta macam-macamnya.
o    Untuk mengetahui tingkat pengetahuan para remaja atau pelajar tentang NARKOTIKA.
o    Untuk mengetahui penyebab para remaja atau pelajar menggunakan NARKOTIKA.

1.3 Rumusan Masalah
ü  Apa sesungguhnya NARKOTIKA itu?
ü  Mengapa para remaja atau pelajar tersebut menggunakan NARKOTIKA?
ü  Apa dampak yang diakibatkan oleh NARKOTIKA kepada para  pelajar atau remaja?

1.4 Metode Penelitian
                Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara memebagikan atau menyebarkan angket kepada para pengguna atau pemakai NARKOTIKA yang masih berusia remaja.

1.5 Manfaat Penelitian
                Manfaat karya tulis ini yaitu kita khususnya para remaja yang masih duduk di bangku sekolah dapat lebih memami dan sadar akan bahaya NARKOTIKA.

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Narkotika
Istilah Narkotika yang dikenal di Indonesia berasal dari bahasa Inggris Narcotics yang berarti obat bius. Sedangkan pengertian secara umum adalah suatu zat yang dapat menimbulkan perubahan perasaan, suasana pengamatan atau pengelihatan karena zat tersebut mempengaruhi susunan syaraf pusat atau narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis.Zat tersebut menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiktif), (UU No. 22 Tahun 1997), WHO sendiri memberikan definisi tentang narkotika sebagai berikut: "Narkotika merupakan suatu zat yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh akan memengaruhi fungsi fisik dan/atau psikologi (kecuali makanan, air, atau oksigen).                 
Menurut para ahli:                                                                                                                                  "Dr. Jackobus dalam buku Psikologi Remaja berpendapat: " narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.."
Menurut Wresniwiro (1999), mengatakan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran atau pembiusan, karena zat-zat tersebut bekerja mempengaruhi saraf sentral. Narkotika adalah zat kimia yang dibutuhkan untuk merawat kesehatan, ketika zat tersebut masuk kedalam organ tubuh maka terjadi satu atau lebih perubahan fungsi didalam tubuh. Lalu dilanjutkan lagi ketergantungan secara fisik dan psikis pada tubuh, sehingga bila zat tersebut dihentikan pengkonsumsiannya maka akan terjadi gangguan secara fisik dan psikis  (Ghoodse, 2002).Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan narkotika adalah suatu zat atau obat yang mempengaruhi system tubuh sehingga bila tubuh sudah terbiasa menerima zat kimia yang terkandung dalam obat tersebut, maka tubuh akan tergantung pada obat itu.
                Narkotika banyak sekali macamnya, ada yang berbentuk cair, padat, serbuk, daun-daun, dan lain sebagainya.
Di bawah ini diuraikan sedikit mengenai macam-macam narkotika,yaitu:
ü  Opioda
             Yaitu nama segolongan zat alamiah , semisintetik maupun sintetik yang diambil dari bagian pohon POPPY , pertama akli ditemukan di Asia Kecil , digunakan untuk pengobatan oleh bangsa Mesir , kemudian akhirnya menyebar ke Yunani. Selain digunkan sebagai obat Opioda juga digunkan sebagai alat untuk menimbulkan rasa senang.
Yang termasuk Opioda adalah :
-             Opiat/Oipium
-             Morfin
-             Heroin
-             Kodein
-             Opiat Sintetik

ü  Kokain
             Kokain merupakan zat yang sangat kuat berupa bubuk Kristal putih yang disuling dari daun Coca ( Erythroxylan Coca) yang tumbuh di Amerika Tengah dan Amerika Selatan. Sedangkan Kokain freebase adalah kokain yang diproses untuk menghilangkan kemurnian dan campurannya sehingga dihisap berbentuk kepingan kecil (rocks/batu) sebesar kismis. Salah satu kokain yang popular adalah Crac.

ü  Kanabis/mariyuna/ganja
             Kanabis berasal dari tanaman dengan nama Cannabis Satifa dan Cannabis Indica yaitu sejenis tanaman perdu yang biasanya digunakan sebagai obat relaksasi untuk mengatasi intoksidasi ringan. Seseorang yang baru saja menggunakan Kanabis sering kali memeperlihatkan tanda-tanda mabuk dengan mata merah dan bola mata membesar.

ü  Sedativa
             Sedativa atau sedative-hipotonik merupakan zat yang dapat mengurangi berfungsinya sistem saraf pusat.

ü  Ekstasi
             Ekstasi dikenal dalam dunia pengobatan sebagai Methydioxy Methampetamin dengan nama populernya MDMA.Ekstasi obat sintesis yang dikembangkan oleh perusahaan ERTNS MERK di Jerman pada tahun 1914. Pada waktu itu Ekstasi digunakan untuk meningkatkan daya tahjan prajurit di Amerika digunakan pengobatan pasien yang sudah parah. pasien yang sudah parah.

ü  Shabu-shabu
             Shabu-shabu merupakan komoditas baru yang sedang laris. Zat ini mempunyai nama kimia Methamfetamine yang mempunyai kesamaan sifat dengan Ekstasi yang tergolong dalam zat psikotropika stimulasia otak yang dapat menyebabkan ketergantungan. Segementasi pasar dari shabu-shabu adalah para eksekutif , professional dan kaum selebritis. Zat ini menyebabkan lepasnya neurotransmitter dopamine dari ujung-ujung saraf ke bagian otak yang mengatur perasaan kenikmatan.
Penghentian termasuk persaan kesal , tertekan , tegang , gelisah , sulit berkonsentrasi,  lapar, pusing, serta dapat menyebabkan kecanduan. Beberapa kasus menunjukkan dampak desturktif shabu-shabu yaitu menyebabkan orang menjadi ganas, agiatif serta meningkatkan kepercayaan diri yang tinggi berbuntut tingkah laku yang brutal.

2.2          Sebab–sebab mempengaruhi narkotika
             Jika ditelusuri secara cermat memang sangat sulit untuk mencari Sebab –sebab kasus anak remaja  mempengaruhi narkotika dengan kondisi-kondisi tertentu. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono (1994 : 137) berpendapat bahwa, perilaku terjerumus  atau mempengaruhi ke dalam dunia narkotika adalah segala tingkah-laku yang dirorong oleh 10% hasrat, 45% broken home, 20% frustasi, 17% ingin disebut modern, dan sisanya karena sebab lain (Sukartono, 1987:45). Hasil penelitian secara psikiatrik, Sudarsono ( Soedjono,  1982 ) menjelaskan dalam sebuah hasil penelitian ilmiah, seorang Psikiater Dr. Graham Blaine antara lain mengemukakan bahwa biasanya seorang remaja mempergunakan narkotika dengan beberapa sebab, yaitu :
ü   Untuk membuktikan keberanian dalam melakukan tindakan-tindakan yang berbahaya seperti ngebut, bergaul wanita dan lain-lain.  
ü   Untuk menunjukan tindakan menetang otoritas terhadap orangtua atau  guru atau norma-norma sosial.
ü   Untuk mempermudah penyaluran dan perbuatan seks. Untuk mencari dan menemukan arti dari hidup
ü    Untuk mengisi kekosongan dan kesepian /kebosanan.          
ü   Untuk menghilangkan gelisah, frustasi dan kepepetan hidup.
ü   Untuk mengikuti kemauan kawan-kawan dalam rangka pembinaan solidaritas.
ü    Hanya iseng-iseng atau didorong rasa ingin tahu.
                                                                                                                                                                                         
 2.3 Bahaya-bahaya Yang Ditimbulkan Dari Penyalahgunaan Narkotika
             Penyalahgunaan narkotika menimbulkan dampak negatif yang merugikan, dimana dampak yang ditimbulkannya adalah merusak hubungan keluarga, menurunkan kemampuan belajar, ketidakmampuan membedakan mana yang baik dan yang benar, perubahan perilaku menjadi anti sosial, merosotnya produktivitas kerja, gangguan kesehatan, mempertinggi kecelakaan lalu lintas, kriminalitas, serta tindak kekerasan lainnya (Hawari, 1990). Sedangkan dampak lain dari narkotika adalah cidera, cacat hingga kematian. Hal ini dikarenakan pemakaian yang berlebihan (overdosis), sehingga menimbulkan keracunan, perkelahian atau tindak kekerasan dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas (Wresniwiro, 1999).                   
Penyalahgunaan Narkotika juga akan membahayakan pribadi si pemakai, keluarga dan lingkungan, masyarakat, negara dan bangsa (Bintibnas, 1999). Dengan itu Jackobus (2005) mengemukakan Secara rinci dampak buruk yang ditimbulkan dari penggunaan narkoba, sebagai berikut                                                                        
a)      Fisik                                                                                                                                                    
 Keracunan, over dosis, toleransi, ketagihan, ketergantungan penyakit; Hepatitis A, B dan C, gagal ginjal, HIV/AIDS dan penyakit menularlain dari produk darah.
b)      Psikologis dan Sosial                                                                                                   
Emosi yang tidak terkendali, kecenderungan berbohong, tidak memilikitanggung jawab, hubungan dengan keluarga, guru dan lingkungannya terganggu, cenderung menghindari kontak komunikasi dengan orang lain, merasa dikucilkan atau menarik diri, tidak peduli dengan nilai yang ada dan cenderung melakukan tindak pidana.
c)      Gangguan Mental Organik atau Sindrom Otak Organik                                         
Delirium, dimensia, sindro amnestik, halusinosis, organik sindrom waham organik, sindrom kepribadian organik. Hilangnya masa depan karena kerusakan otak (brain damage).
Jackobus (2005) menambahkan bahaya penyalah gunaan narkotika bagi :                     
      a)      Diri Pemakai                                                                                                
 Narkotika atau psikotropika mampu mengubah kepribadian korban, menimbulkan sifat apatis, sekalipun terhadap dirinya sendirI, semangat belajar menurun,tidak segan-segan melanggar norma masyarakat, hukum dan agama. Menambah kerentanan daya tahan (prove) terhadap penyakit.
b)      Keluarga                                                                                                         
Tidak lagi menjaga sopan santun di rumah, melawan kepada orang tua dan tidak segan-segan melakukan kekerasan bila keinginannya tidak terpenuhi, tidak menghargai harta miliknya, ulah perbuatannya dapat mencemarkan nama baik keluarga, memerlukan biaya yang cukup tinggi untuk perawatan dan pemulihan.
c)      Lingkungan Masyarakat                                                                                              
Tidak segan-segan melakukan tindak pidana, mengganggu kamtibmas dan tidak merasa menyesal akan perbuatannya, menambah penularan Blood Borne Diseasse (Hepatitis B, Hepatitis C dan HIV AIDS serta produk darah lainnya).
d)     Bangsa dan Negara                                                                                                     
Merusak generasi muda pewaris masa depan bangsa yang seyogyanya siap menerima tongkat estafet sebagai generasi penerus, hilangnya rasa petriotisme dan bangga terhadap bangsa dan negara Indonesia yang memudahkan pihak-pihak lain dapat mempengaruhi untuk menghancurkan bangsa.
e)      Aspek Ekonomi                                                                                                       
Apabila jumlah penyalah guna narkoba mencapai 1% dari penduduk Indonesia, maka terdapat 2,2 juta jiwa pemakai, apabila setiap penyalah guna narkoba membutuhkan biaya berobat dan dirawat selama 6 bulan dan rata-rata Rp. 5 juta/bulan, maka ekonomi nasional akan terbebani sebesar Rp. 66 triliyun dalam 6 bulan. Angka tersebut belum termasuk biaya sosial akibat putus sekolah dan putus kerja.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diperoleh hasil sebagai berikut:
ü   Kesadaran mereka akan bahaya NARKOTIKA masih kurang dan mereka salah mengartikan bahwa NARKOTIKA itu adalah jalan satu-satunya untuk mendapatkan pergaulan yang lebih layak dan mengatasi masalah.
ü   Secara umum, remaja yang memakai NARKOTIKA di Sibolga telah rusak masa depannya karena telah tergoda oleh NARKOTIKA.
ü   Dari hasil penelitian yang diperoleh, penyebab mereka memakai NARKOTIKA adalah sebagai berikut:
~         Karena pergaulan bebas di kalangan remaja.
~         Karena terjerat banyak masalah dan stress.

3.2 Saran
Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menyarankan:
ü   Agar lebih sering dilakukan penyuluhan-penyuluhan tentang NARKOTIKA dan pengaruh yang ditimbulkannya di kalangan para remaja khususnya yang duduk di bangku sekolah.
ü    Hendaknya aparat yang berwajib terkait masalah ini lebih giat lagi dalam memberantas NARKOTIKA.
ü   Hendaknya sekolah-sekolah lebih sering melakukan razia kepada para murid-muridnya agar para remaja tidak ada yang menyebarkan NARKOTIKA di sekolah-sekolah.
ü   Hendaknya para orangtua lebih mengenal dan mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus NARKOTIKA.


DAFTAR PUSTAKA

Djamhuri,  A.  (1973) Masalah Remaja, Narkotika, dan  Masyarakat.  Hawari, D. (1990). Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAZA
(Narkotika, Alkohol, dan Zat Adiktif). Jakarta: FK-UI                        ,(2003). Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAZA
(Narkotika, Alkohol, dan Zat Adiktif). Jakarta: FK-UI
Martono, L.H. (2006). Membantu Pemulihan Pecandu Narkoba dan
Keluarganya. Jakarta: Balai Pustaka.
Marviana dkk. (2000). Narkotika dan Remaja. Jakarta: Gramedia.
Wresniwiro. (1999). Narkotika dan Pengaruhnya. Jakarta: Widya Medika.
Yatim, D.I., & Irwanto. (1986). Kepribadian, Keluarga, dan Narkotika:
Tinjauan Sosial-Psikologis. Jakarta: Arca.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Ketenagakerjaan

 

A.      Pengertian BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penggunaannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Badan Penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.

 

B.       Dasar Hukum BPJS Ketenagakerjaan

a)    Peraturan Menteri

·       Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-12/Men/Vi/2007 tentang petunjuk teknis pendaftaran kepesertaan, pembayaran iuran, pembayaran santunan, dan pelayanan jaminan sosial tenaga kerja.

·       Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No 19 Tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

·       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/Pmk.03/2010 tentang tata cara pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.


b)   Undang-Undang

·       UU RI NO. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

·       Penerapan Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 2008

·       UU RI NO. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

·       UU RI NO. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Tenaga Kerja

 

c)    Peraturan Pemerintah

·       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

·       Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993 Tanggal 27 Februari 1993

·       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

·       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2007 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

·       Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2007 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

·       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2009 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

·       Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

·       Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

·       Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2013 Tentang Modal awal Untuk Badan jaminan Sosial Ketenagakerjaan

·       Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Perubahan kesembilan atas Peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

·       Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

·       Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja,Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaan Jaminan Sosial

·       Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

·       Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

·       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus

 

C.      Sejarah BPJS Ketenagakerjaan

Sejarah terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama Jamsostek mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.

Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.

Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT. Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.

Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.

Kiprah Perusahaan yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT. Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.

Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.

Pada tahun 2014 pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai program jaminan sosial bagi masyarakat sesuai UU No. 24 Tahun 2011, Pemerintah mengganti mengubah Jamsostek yang dikelola PT. Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

 

D.      Fungsi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS  Ketenagakerjaan  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  5  ayat  (2)  huruf  b UU No 24 Tahun 2011 berfungsi menyelenggarakan  program  jaminan  kecelakaan kerja,  program  jaminan  kematian,  program jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

 

E.       Tugas BPJS Ketenagakerjaan

Tugas BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam pasal 10 UU No 24 Tahun 2011, yaitu :

a)      Melakukan  dan/atau  menerima  pendaftaran peserta.

b)      Memungut  dan  mengumpulkan  iuran  dari  peserta dan pemberi kerja.

c)      Menerima bantuan iuran dari pemerintah.

d)      Mengelola dana jaminan sosial untuk kepentingan peserta.

e)      Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan social.

f)       Membayarkan  manfaat  dan/atau  membiayai pelayanan  kesehatan  sesuai  dengan  ketentuan program jaminan social.

g)      Memberikan  informasi  mengenai  penyelenggaraan program  jaminan  sosial  kepada  peserta  dan masyarakat.

 

F.       Wewenang BPJS Ketenagakerjaan

Dalam pasal 11 UU No 24 Tahun 2011, BPJS berwenang untuk:

a)      Menagih pembayaran Iuran.

b)      Menempatkan dana jaminan sosial untuk investasi jangka  pendek  dan  jangka  panjang  dengan mempertimbangkan  aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian,  keamanan  dana,  dan  hasil  yang memadai.

c)      Melakukan  pengawasan  dan  pemeriksaan  atas kepatuhan  peserta dan pemberi  kerja  dalam memenuhi  kewajibannya  sesuai  dengan  ketentuan peraturan  perundang-undangan  jaminan  sosial nasional.

d)      Membuat  kesepakatan  dengan  fasilitas  kesehatan mengenai  besar  pembayaran  fasilitas  kesehatan yang  mengacu  pada  standar  tarif  yang  ditetapkan oleh Pemerintah.

e)      Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan.

f)       Mengenakan  sanksi  administratif  kepada  Peserta atau  Pemberi  Kerja  yang  tidak  memenuhi kewajibannya.

g)      Melaporkan  pemberi  kerja  kepada  instansi  yang berwenang  mengenai  ketidakpatuhannya  dalam membayar  iuran  atau  dalam  memenuhi  kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h)      Melakukan  kerja  sama  dengan  pihak  lain  dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial.

 

G.      Hak dan Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan

Dalam pasal 12 UU NO 24 Tahun 2011, BPJS berhak untuk:

a)      Memperoleh  dana  operasional  untuk penyelenggaraan  program  yang  bersumber  dari dana  jaminan  sosial  dan/atau  sumber  lainnya sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

b)      Memperoleh hasil monitoring dan  evaluasi penyelenggaraan program Jaminan Sosial dari DJSN setiap 6 (enam) bulan.

 

Dalam pasal 13 UU NO 24 Tahun 2011, BPJS berkewajiban untuk:

a)      Memberikan  nomor  identitas  tunggal  kepada Peserta.

b)      Mengembangkan  aset  Dana  Jaminan  Sosial  dan aset  BPJS  untuk  sebesar-besarnya  kepentingan Peserta.

c)      Memberikan  informasi  melalui  media  massa  cetak dan elektronik mengenai kinerja, kondisi keuangan,serta kekayaan dan hasil pengembangannya.

d)      Memberikan manfaat kepada seluruh peserta sesuai dengan  Undang-Undang  tentang  Sistem  Jaminan Sosial Nasional.

e)      Memberikan  informasi  kepada  peserta  mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.

f)       Memberikan  informasi  kepada  peserta  mengenai prosedur  untuk  mendapatkan  hak  dan  memenuhi kewajibannya.

g)      Memberikan  informasi  kepada  peserta  mengenai saldo  jaminan  hari  tua  dan  pengembangannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

h)      Memberikan  informasi  kepada  peserta  mengenai besar  hak  pensiun  1  (satu)  kali  dalam  1  (satu) tahun.

i)       Membentuk cadangan teknis sesuai dengan standar praktik aktuaria yang lazim dan berlaku umum.

j)       Melakukan  pembukuan  sesuai  dengan  standar akuntansi  yang  berlaku  dalam  penyelenggaraan Jaminan Sosial.

k)      Melaporkan pelaksanaan setiap program, termasuk kondisi  keuangan,  secara  berkala  6  (enam)  bulan sekali  kepada  Presiden  dengan  tembusan  kepada DJSN.

 

H.      Pendaftaran Peserta Dan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Dalam UU NO 24 Tahun 2011, Pendaftaran Peserta yaitu: Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6  (enam)  bulan  di  Indonesia,  wajib  menjadi Peserta program Jaminan Sosial. Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya  dan  Pekerjanya  sebagai  Peserta  kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

Setiap  orang,  selain  Pemberi  Kerja,  Pekerja,  dan penerima  Bantuan  Iuran,  yang  memenuhi persyaratan  kepesertaan  dalam  program  Jaminan Sosial  wajib  mendaftarkan  dirinya  dan  anggota keluarganya  sebagai  Peserta  kepada  BPJS,  sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Setiap orang sebagaimana dimaksud wajib  memberikan  data  mengenai  dirinya  dan anggota  keluarganya  secara  lengkap  dan  benar kepada BPJS.

 

I.         Program BPJS Ketenagakerjaan

BPJS  Ketenagakerjaan  sebagaimana  dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, UU Nomor 24 Tahun 2011 menyelenggarakan program:

 

a)        Jaminan Kecelakaan Kerja

Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan pelayanan dan santunan jika tenaga kerja  mengalami  kecelakaan  saat  menuju,  menunaikan  dan  selesai  menunaikan  pekerjaan. Jaminan  ini  juga  memberikan  pelayanan  medis  untuk  mengatasi  berbagai  penyakit  yang berhubungan dengan pekerjaan.

Program  ini  diberikan  pada  peserta  yang  membayar  iuran,  yang  besarnya  ditetapkan  secara proporsional  terhadap  upah,  dan  seluruhnya  ditanggung  pemberi  kerja.  Bentuknya  berupa pelayanan  kesehatan  sesuai  kebutuhan  medis,  dan  uang  tunai  bagi  pekerja  yang  mengalami cacat tetap total atau meninggal. 

Iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja

·      Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan

·      Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan

·      Kelompok III: 0.89 % dari upah sebulan

·      Kelompok IV: 1.27 % dari upah sebulan

·      Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan

Tata Cara Pengajuan Jaminan Kecelakaan Kerja

1.    Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada BPJS Ketenenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.

2.    Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.

3.    Form BPJS Ketenagakerjaan 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:

·      Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

·      Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c.

·      Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan.


b)       Jaminan Hari Tua

Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Iuran Program Jaminan Hari Tua:

·      Ditanggung Perusahaan = 3,7%

·      Ditanggung Tenaga Kerja = 2%

Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:

·      Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap.

·      Berhenti bekerja yang telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan.

·      Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI.

Tata Cara Pengajuan Jaminan Hari Tua

1.    Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 BPJS Ketenagakerjaan kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan:

·      Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli

·      Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi)

·      Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial

·      Kartu Keluarga (KK)

2.    Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter.

3.    Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:

·      Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

·      Photocopy Paspor

·      Photocopy VISA

4.    Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:

·      Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan

·      Photocopy Kartu keluarga

5.    Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:

·      Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan

·      Surat pernyataan belum bekerja lagi

·      Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI.

6.    Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut BPJS Ketenagakerjaan melakukan pembayaran JHT

 

c)        Jaminan Pensiun

Program ini dibayarkan secara berkala dalam jangka panjang sebagai substitusi dari penurunan atau hilangnya penghasilan karena peserta mencapai usia tua (pensiun), mengalami cacat total permanen, atau meninggal.

Pada dasarnya  mekanisme  jaminan  pensiun  digelar  berdasarkan  asuransi  sosial.  Namun  bagipekerja yang tidak memenuhi batas minimal jangka waktu pembayaran iuran, diberi kesempatan melalui mekanisme tabungan wajib. Pekerja ini mendapatkan uang tunai sebesar akumulasi iuran dan hasil pengembangannya saat berhenti bekerja.Sama  seperti  program  Jaminan  Hari  Tua,  peserta  jaminan  pensiun  adalah  pekerja  yang  telah membayar  iuran,  yang  dihitung  secara  proporsional  terhadap  upah,  dan  ditanggung  bersama olehpemberi kerja dan pekerja. Bagi pekerja yang tak menerima upah, besar iuran dalam jumlah nominal dan ditetapkan oleh Pemerintah.

 

d)       Jaminan Kematian

Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 21.000.000,- terdiri dari Rp 14.200.000,- santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman dan santunan berkala. Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:

·      Santunan Kematian: Rp 14.200.000,-

·      Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-

·      Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)

Tata Cara Pengajuan Jaminan Kematian

Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada BPJS Ketenagakerjaan disertai bukti-bukti:

·      Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan

·      Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan

·      Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku

·      Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)

·      Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat

·      Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan)