Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Ketenagakerjaan

 

A.      Pengertian BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penggunaannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Badan Penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.

 

B.       Dasar Hukum BPJS Ketenagakerjaan

a)    Peraturan Menteri

·       Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-12/Men/Vi/2007 tentang petunjuk teknis pendaftaran kepesertaan, pembayaran iuran, pembayaran santunan, dan pelayanan jaminan sosial tenaga kerja.

·       Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No 19 Tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

·       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/Pmk.03/2010 tentang tata cara pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.


b)   Undang-Undang

·       UU RI NO. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

·       Penerapan Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 2008

·       UU RI NO. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

·       UU RI NO. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Tenaga Kerja

 

c)    Peraturan Pemerintah

·       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

·       Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993 Tanggal 27 Februari 1993

·       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

·       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2007 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

·       Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2007 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

·       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2009 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

·       Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

·       Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

·       Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2013 Tentang Modal awal Untuk Badan jaminan Sosial Ketenagakerjaan

·       Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Perubahan kesembilan atas Peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

·       Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

·       Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja,Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaan Jaminan Sosial

·       Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

·       Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

·       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2009 Tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus

 

C.      Sejarah BPJS Ketenagakerjaan

Sejarah terbentuknya BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama Jamsostek mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.

Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.

Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT. Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.

Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.

Kiprah Perusahaan yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT. Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.

Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.

Pada tahun 2014 pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai program jaminan sosial bagi masyarakat sesuai UU No. 24 Tahun 2011, Pemerintah mengganti mengubah Jamsostek yang dikelola PT. Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

 

D.      Fungsi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS  Ketenagakerjaan  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  5  ayat  (2)  huruf  b UU No 24 Tahun 2011 berfungsi menyelenggarakan  program  jaminan  kecelakaan kerja,  program  jaminan  kematian,  program jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

 

E.       Tugas BPJS Ketenagakerjaan

Tugas BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam pasal 10 UU No 24 Tahun 2011, yaitu :

a)      Melakukan  dan/atau  menerima  pendaftaran peserta.

b)      Memungut  dan  mengumpulkan  iuran  dari  peserta dan pemberi kerja.

c)      Menerima bantuan iuran dari pemerintah.

d)      Mengelola dana jaminan sosial untuk kepentingan peserta.

e)      Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan social.

f)       Membayarkan  manfaat  dan/atau  membiayai pelayanan  kesehatan  sesuai  dengan  ketentuan program jaminan social.

g)      Memberikan  informasi  mengenai  penyelenggaraan program  jaminan  sosial  kepada  peserta  dan masyarakat.

 

F.       Wewenang BPJS Ketenagakerjaan

Dalam pasal 11 UU No 24 Tahun 2011, BPJS berwenang untuk:

a)      Menagih pembayaran Iuran.

b)      Menempatkan dana jaminan sosial untuk investasi jangka  pendek  dan  jangka  panjang  dengan mempertimbangkan  aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian,  keamanan  dana,  dan  hasil  yang memadai.

c)      Melakukan  pengawasan  dan  pemeriksaan  atas kepatuhan  peserta dan pemberi  kerja  dalam memenuhi  kewajibannya  sesuai  dengan  ketentuan peraturan  perundang-undangan  jaminan  sosial nasional.

d)      Membuat  kesepakatan  dengan  fasilitas  kesehatan mengenai  besar  pembayaran  fasilitas  kesehatan yang  mengacu  pada  standar  tarif  yang  ditetapkan oleh Pemerintah.

e)      Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan.

f)       Mengenakan  sanksi  administratif  kepada  Peserta atau  Pemberi  Kerja  yang  tidak  memenuhi kewajibannya.

g)      Melaporkan  pemberi  kerja  kepada  instansi  yang berwenang  mengenai  ketidakpatuhannya  dalam membayar  iuran  atau  dalam  memenuhi  kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h)      Melakukan  kerja  sama  dengan  pihak  lain  dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial.

 

G.      Hak dan Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan

Dalam pasal 12 UU NO 24 Tahun 2011, BPJS berhak untuk:

a)      Memperoleh  dana  operasional  untuk penyelenggaraan  program  yang  bersumber  dari dana  jaminan  sosial  dan/atau  sumber  lainnya sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

b)      Memperoleh hasil monitoring dan  evaluasi penyelenggaraan program Jaminan Sosial dari DJSN setiap 6 (enam) bulan.

 

Dalam pasal 13 UU NO 24 Tahun 2011, BPJS berkewajiban untuk:

a)      Memberikan  nomor  identitas  tunggal  kepada Peserta.

b)      Mengembangkan  aset  Dana  Jaminan  Sosial  dan aset  BPJS  untuk  sebesar-besarnya  kepentingan Peserta.

c)      Memberikan  informasi  melalui  media  massa  cetak dan elektronik mengenai kinerja, kondisi keuangan,serta kekayaan dan hasil pengembangannya.

d)      Memberikan manfaat kepada seluruh peserta sesuai dengan  Undang-Undang  tentang  Sistem  Jaminan Sosial Nasional.

e)      Memberikan  informasi  kepada  peserta  mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.

f)       Memberikan  informasi  kepada  peserta  mengenai prosedur  untuk  mendapatkan  hak  dan  memenuhi kewajibannya.

g)      Memberikan  informasi  kepada  peserta  mengenai saldo  jaminan  hari  tua  dan  pengembangannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

h)      Memberikan  informasi  kepada  peserta  mengenai besar  hak  pensiun  1  (satu)  kali  dalam  1  (satu) tahun.

i)       Membentuk cadangan teknis sesuai dengan standar praktik aktuaria yang lazim dan berlaku umum.

j)       Melakukan  pembukuan  sesuai  dengan  standar akuntansi  yang  berlaku  dalam  penyelenggaraan Jaminan Sosial.

k)      Melaporkan pelaksanaan setiap program, termasuk kondisi  keuangan,  secara  berkala  6  (enam)  bulan sekali  kepada  Presiden  dengan  tembusan  kepada DJSN.

 

H.      Pendaftaran Peserta Dan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Dalam UU NO 24 Tahun 2011, Pendaftaran Peserta yaitu: Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6  (enam)  bulan  di  Indonesia,  wajib  menjadi Peserta program Jaminan Sosial. Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya  dan  Pekerjanya  sebagai  Peserta  kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

Setiap  orang,  selain  Pemberi  Kerja,  Pekerja,  dan penerima  Bantuan  Iuran,  yang  memenuhi persyaratan  kepesertaan  dalam  program  Jaminan Sosial  wajib  mendaftarkan  dirinya  dan  anggota keluarganya  sebagai  Peserta  kepada  BPJS,  sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Setiap orang sebagaimana dimaksud wajib  memberikan  data  mengenai  dirinya  dan anggota  keluarganya  secara  lengkap  dan  benar kepada BPJS.

 

I.         Program BPJS Ketenagakerjaan

BPJS  Ketenagakerjaan  sebagaimana  dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, UU Nomor 24 Tahun 2011 menyelenggarakan program:

 

a)        Jaminan Kecelakaan Kerja

Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan pelayanan dan santunan jika tenaga kerja  mengalami  kecelakaan  saat  menuju,  menunaikan  dan  selesai  menunaikan  pekerjaan. Jaminan  ini  juga  memberikan  pelayanan  medis  untuk  mengatasi  berbagai  penyakit  yang berhubungan dengan pekerjaan.

Program  ini  diberikan  pada  peserta  yang  membayar  iuran,  yang  besarnya  ditetapkan  secara proporsional  terhadap  upah,  dan  seluruhnya  ditanggung  pemberi  kerja.  Bentuknya  berupa pelayanan  kesehatan  sesuai  kebutuhan  medis,  dan  uang  tunai  bagi  pekerja  yang  mengalami cacat tetap total atau meninggal. 

Iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja

·      Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan

·      Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan

·      Kelompok III: 0.89 % dari upah sebulan

·      Kelompok IV: 1.27 % dari upah sebulan

·      Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan

Tata Cara Pengajuan Jaminan Kecelakaan Kerja

1.    Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada BPJS Ketenenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.

2.    Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.

3.    Form BPJS Ketenagakerjaan 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:

·      Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

·      Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c.

·      Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan.


b)       Jaminan Hari Tua

Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Iuran Program Jaminan Hari Tua:

·      Ditanggung Perusahaan = 3,7%

·      Ditanggung Tenaga Kerja = 2%

Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:

·      Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap.

·      Berhenti bekerja yang telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun dan masa tunggu 1 bulan.

·      Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI.

Tata Cara Pengajuan Jaminan Hari Tua

1.    Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 BPJS Ketenagakerjaan kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan:

·      Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli

·      Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi)

·      Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial

·      Kartu Keluarga (KK)

2.    Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter.

3.    Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:

·      Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

·      Photocopy Paspor

·      Photocopy VISA

4.    Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:

·      Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan

·      Photocopy Kartu keluarga

5.    Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:

·      Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan

·      Surat pernyataan belum bekerja lagi

·      Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI.

6.    Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut BPJS Ketenagakerjaan melakukan pembayaran JHT

 

c)        Jaminan Pensiun

Program ini dibayarkan secara berkala dalam jangka panjang sebagai substitusi dari penurunan atau hilangnya penghasilan karena peserta mencapai usia tua (pensiun), mengalami cacat total permanen, atau meninggal.

Pada dasarnya  mekanisme  jaminan  pensiun  digelar  berdasarkan  asuransi  sosial.  Namun  bagipekerja yang tidak memenuhi batas minimal jangka waktu pembayaran iuran, diberi kesempatan melalui mekanisme tabungan wajib. Pekerja ini mendapatkan uang tunai sebesar akumulasi iuran dan hasil pengembangannya saat berhenti bekerja.Sama  seperti  program  Jaminan  Hari  Tua,  peserta  jaminan  pensiun  adalah  pekerja  yang  telah membayar  iuran,  yang  dihitung  secara  proporsional  terhadap  upah,  dan  ditanggung  bersama olehpemberi kerja dan pekerja. Bagi pekerja yang tak menerima upah, besar iuran dalam jumlah nominal dan ditetapkan oleh Pemerintah.

 

d)       Jaminan Kematian

Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 21.000.000,- terdiri dari Rp 14.200.000,- santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman dan santunan berkala. Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:

·      Santunan Kematian: Rp 14.200.000,-

·      Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-

·      Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)

Tata Cara Pengajuan Jaminan Kematian

Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada BPJS Ketenagakerjaan disertai bukti-bukti:

·      Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan

·      Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan

·      Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku

·      Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)

·      Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat

·      Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan)