1.
Definisi
Evenement
·
Evenement atau Suatu
Peristiwa ( Accident ) yang tak tertentu ( tidak diketahui
sebelumnya). pengertiaan dari evenement dalam asuransi adalah, suatu
keadaan atau peristiwa yang menurut manusia tidak dapat dipekirakan atau
diketahui bahwa peristiwa atau keadaan tersebut akan terjadi, atau bisa juga
diartikan bahwa suatu peristiwa atau keadaan yang diperkirakan sudah pasti akan
terjadi namun tidak diketahui secara pasti kapan peristiwa itu akan terjadi,
yang mana apabila peristiwa atau keadaan itu terjadi maka akan menimbulkan
kerugian. dalam asuransi evenement itu lazim disebut dengan resiko, dalam
resiko terdapat istilah yang disebut dengan peril dan hazard, peril adalah
suatu peristiwa yang menjadi sebab langsung dari suatu kerugian dan dapat
diartikan sebagai bahaya, sedangkan hazard adalah suatu peristiwa atau kedaan
yang akan memperbesar timbulnya suatu resiko.
·
Evenemen atau peristiwa yang tidak pasti adalah peristiwa
terhadap mana asuransi diadakan, tidak dapat dipasikan terjadi dan tidak
diharapkan akan terjadi.Jika peristiwa itu sudah diketahui sebelumnya bahwa itu
pasti terjadi atau sudah diketahui saat terjadinya, tidak akan ada asrtinya
bagi asuransi, sebab tidak akan ada orang yang mau memikul resiko demikian itu.
Jika terjadi juga asuransi, maka asuransi itu batal.“Evenemen adalah peristiwa
yang menurut pengalaman manusia normal tidak dapat dipastikan terjadi, atau
walaupun sudah pasti terjadi, saat terjadinya itu tidak dapat ditentukan dan
juga tidak diharapkan akan terjadi, jika terjadi juga mengakibatkan kerugian”
Peristiwa tak tentu yaitu peristiwa
yang berkaitan dengan pertanggungan Ex : Pertanggungan kebakaran, jadi orang
melihat dari peristiwa kebakaran
2. Pengertian Evenement
a. Peristiwa yang tidak dapat
ditentukan kejadian itu atau kapan terjadi, bisa pasti terjadi yang tidak
diketahui kejadian awal.
Ex : - Kebakaran
- Kematian (pasti terjadi)
b. Peristiwa yang tidak diharapkan
terjadi artinya, peristiwa yang dikaitkan dengan pertanggungan tidak diharapkan
tejadi.
Ex : Kebakaran, orang tidak
mengharapkan harta bendanya terbakar.
Kalau seseorang tahu kapan terjadi
peristiwa, maka seseorang akan mau menanggung resiko. Jadi kalau tak tentu,
sudah diketahui maka menurut hukum akibatnya perjanjian tertanggungan batal
demi hukum (terdapat dalam pasal 251 KUHD).
3.
Ciri-ciri Evenement
a. Peristiwa yang terjadi itu
menimbulkan kerugian
b. Terjadinya itu tidak diketahui,
tidak dapat diprediksi lebih dahulu
c. Berasal dari faktor ekonomi, alam,
dan manusia
d. Kerugian terhadap diri, kekayaan,
dan tanggung jawab seseorang
4.
Jenis Evenement
Peristiwa-peristiwa apa saja yang
dapat digolongkan dalam pengertian evenemen? Hal ini bergantung pada jenis
asuransi yang diadakan. Jadi, tertanggung dan penanggunglah yang menentukan
terhadap peristiwa apa asuransi itu diadakan dan ini harus dicantumkan dengan
tegas dalam polis, misalnya terhadap bahaya kebakaran, tersambar petir,
pencurian dan pembongkaran, terdampar dan karamnya kapal, perampasan olleh
penguasa negara asing, ataupun bajak laut. Dalam KUHD ada 2 (dua) pasal yang
menentukan jenis evenemen, yaitu Pasal 290 KUHD tentang Asuransi Kebakaran dan
Pasal 637 KUHD tentang Asuransi Laut.
a. Pasal 290 KUHD
Pasal ini menyatakan beberapa
peristiwa bahkan tidak terbatas karena di bagian akhir pasal tersebut
dinyatakan dengan kata-kata : “dan lain-lain dengan nama apa saja, dengan
cara bagaimanapun kebakaran itu terjadi, sengaja atau tidak sengaja,
biasa atau luar biasa, dengan tidak ada kecualinya”.
b. Pasal 637 KUHD
Pasal ini menyatakan jenis peristiwa
yang terjadi sebagai akibat pelayanan melalui laut, bahkan ditambah lagi dengan
bagian kalimat : “atau pada umumnya karena semua bahaya yang datang dari
luar apa pun namanya”.
Kecuali oleh ketentuan undang-undang
atau klausula dalam polis bahwa penanggung dibebaskan dari salah satu dari
bermacam bahaya itu. Walaupun dalam 2 (dua) pasal tersebut telah dirinci
jenis-jenis peristiwa yang digolongkan sebagai evenemen, tidaklah berarti
bahwaa penanggung harus terikat pada semua jenis peristiwa itu. Dalam praktik
assuransi, tertanggung dan penanggung dapat memperjanjikan dengan bebas terhadap
peristiwa atau bahaya apa saja asuransi itu diadakan dan dicantumkan dalam polis.
Penanggung hanya terikat pada
evenemen yang telah dicantumkan dalam polis. Jika tidak diadakan pembatasan,
akan dirasakan sangat berat oleh penanggung, sehingga dapat diramalkan bahwa
penanggung kecil kemungkinan menerimma tawaran asuransi atau jika
mengadakan asuransi mungkin sekali akan menderita kerugian.
c. Rule for construction of policy
Dalam asuransi laut di Inggris ada
ketentuan yang membatasi pengertian “bahaya-bahaya laut” (perils of the sea)
terhadap mana diadakan asuransi. Hal ini dapat diketahui dari Rule for
construction of Policy sebagai lampiran dari Marine
Insurance Act 1906. Dalam rule tersebut ditentukan : “the term
perils of the sea refers only to fortuitous accidents or causalities of the
sea. It does not include the ordinary action of the winds and waves”.
Berdasarkan ketentuan ini, yang
dimaksud dengan bahaya-bahaya kaut (perils of the sea) adalah peristiwa
atau bencana yang sifatnya luar biasa yang berkenaan dengan pelayaran laut,
tidak termasuk kejadian-kejadian biasa karena angin dan gelombang. Dengan
ketentuan ini risiko penanggung dibatasi.
Dalam asuransii laut Indonesia,
pengertian bahaya-bahaya laut lebih luas jika dibandiingkan dengan
pengertian perils of the sea dalam hukum asuransi laut di
Inggris. Pasal 637 KUHD menggunakan rumusan “bahaya-bahaya yang
datang dari luar”, sehingga kerugian akibat basah karena embun dan uap air
termasuk dalam pengertian ini, tetapi tidak termasuk dalam pengertian perils
of the sea. Demikian pula kerugian karena pecahnya barang-barang
akibat hempasan angin dan gelombang termasuk dalam pengertian bahaya-bahaya
yang datang dari luar, tetapi tidak termasuk dalam pengertian perils of
the sea.
5.
Evenement dalam Asuransi
Sekarang apakah yang dimaksud dengan
evenemen? Evenemen adalah istilah yang diadopsi dari bahasa
Belanda evenement, yang berarti peristiwa tidak pasti, bahasa
inggrisnya fortuitous event. Evenemen atau peristiwa tidak
pasti adalah peristiwa terhadap mana asuransi diadakan, tidak dapat diputuskan
terjadi dan tidak diharapkan akan terjadi. Walaupun peristiwa itu sudah pasti
terjadi, misalnya matinya orang, saat terjadinya itu pun tidak diketahhui atau
tidak dapat dipastikan. Jadi sulitlah meramalkan terjadinya peristiwa itu.
Bahkan, menurut pengalaman manusia normal pun sulit untuk memastikan
terjadinya. Demikian juga, tidak seorang manusia normal pun mengharapkan
terjadi peristiwa itu karena seorang manusia normal menyadari betul seandainya
peristiwa itu karena seorang manudia normal menyadari betul seandainya
peristiwa itu terjadi pasti menimbulkan kerugian.
Jika peristiwa itu dikketahui
sebelumnya bahwa itu pasti terjadi atau suddah diketahui saat terjadinya, tidak
aka nada artinya bagi asuransi sebab tidak akan nada orang yang
mau memikul risiko demikian itu. Kendati pun juga asuransi,
maka asuransi itu batal (Pasal 251 KUHD). Apabila pengertian evenemen itu
dirumuskan, maka yang dimaksud dengsn :
“evenemen adalah peristiwa yang
menurut pengalaman manusia normal tidak dapat dipastikan terjadi, atau walaupun
sudaj pasti terjadi, saat terjadinys itu tidak dapat ditentukan dan juga tidak
diharapkan akan terjadi jika terjadi juga mengakibatkan kerugian”.
Evenemen yang terjadi itu adalah di
luar kekuasaan dan kemampuan manusia, artinya tidak seorang pun manusia normal
yang dapat mencegah atau menghalangi terjadinya peristtiwa itu. Terhadap
evenemen itulah asuransi diadakan.
6.
Evenement dalam Asuransi Jiwa
Dalam Pasal 304 KUHD yang mengatur
tentang isi polis, tidak ada ketentuan keharusan mencantumkan evenemen dalam
polis asuransi jiwa berbeda dengan asuransi kerugian, Pasal 256 ayat (1) KUHD
mengenai isi polis mengharuskan Pencantuman bahaya-bahaya yang menjadi beban
penanggung. Mengapa tidak ada keharusan mencantumkan bahnya yang menjadi beban
penanggung dalam polis asuransi jiwa?. Dalam asuransi jiwa yang dimaksud dengan
hahaya adalah meninggalnya orang yang jiwanya diasuransikan. Meninggalnya
seseorang itu merupakan hal yang sudah pasti, setiap makhluk bernyawa pasti
mengalami kematian. Akan tetapi kapan meninggalnya seseorang tidak dapat
dipastikan. lnilah yang disebut peristiwa tidak pasti (evenemen) dalam asuransi
jiwa.
Evenemen ini hanya 1 (satu), yaitu
ketidak pastian kapan meniggalnya seseorang sebagai salah satu unsur yang
dinyatakan dalam definisi asuransi jiwa. Karena evenemen ini hanya 1 (satu),
maka tidak perlu di cantumkan dalam polis. Ketidakpastian kapan meninggalnya
seorang tertanggung atau orang yang jiwanya diasuransikan merupakan risiko yang
menjadi beban penanggung dalam asuransi jiwa. Evenemen meninggalnya tertanggung
itu bersisi 2 (dua), yaitu meninggalnya itu benar-benar terjadi dalam jangka
waktu asuransi, dan benar-benar tidak terjadi sampai jangka waktu asuransi
berakhir. Kedua-duanya menjadi beban penanggung.
Asuransi Jiwa Berakhir karena
Terjadi Evenement
Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban
penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah diadakan
asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangka waktu
yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka penanggung
berkewajiban membayar uang santunan kepada penikmat yang ditunjuk oleh
tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak penanggung melunasi pembayaran
uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi jiwa berakhir.
Apa sebabnya asuransi jiwa berakhir sejak pelunasan uang
santunan, bukan sejak meninggalnya tertanggung (terjadi evenemen)? Menurut
hukum perjanjian, suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berakhir
apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi.
Karena asuransi jiwa adalah perjanjian, maka asuransi jiwa
berakhir sejak penanggung melunasi uang santunan sebagai akibat dan
meninggalnya tertanggung. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak
terjadi evenemen yang diikuti dengan pelunasan klaim.
7. Ganti Kerugian Akibat Evenement
1. Teori Kausalitas (Causality Theory)
Menurut teori ini, antara peristiwa
dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal, artinya dengan terjadinya
peristiwa itu, maka timbul pula kerugian. Jika peristiwa itu tidak terjadi,
tiidak aka nada kerugian. Peristiwa yang menjadi penyebab suatu kerugian adalah
peristiwa yang terdekat dan langsung menimbulkan kerugian terhadap benda objek
asuransi. Dalam hukum perdata Indonesia (KUHPerdt) hubungan kausal ini
merupakan salah satu unsure penenttu suatu perbuatan melawan hukum (onrechmatige
daad) yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPdt.
Keunggulan teori kausalitas adalah
kepastian evenemen yang menjadi penyebab langsung timbulnya kerugian. Walaupun
evenemen ditanggung dalam polis, jika kerugian yan timbul itu tidak langsung
disebabkan oleh evenemen tersebut, penanggung tidak berkewajiban membayar ganti
kerugian. Teori kausalitas bersifatt membatasi tanggung jawab penanggung.
Kelemahan teori ini adalah tertanggung mungkin terjebak oleh evenemen penyebab
kerugian sehingga tertanggung mengira ganti kerugian dapat diklaim, tetapi
ditolak oleh penanggung. Hal ini dapat dipahami melalui penjelasan selanjutnya.
2. Kerugian yang Diganti
Persoalan evenemen erat sekali
hubungannya dengan persoalan ganti kerugian (compensation). Akan tetapi,
tidak setiap kerugian (loss) akibat evenemen harus mendapat ganti
kerugian. Perlu diperhatikan lebih dahulu apakah evenemen yang terjadi itu
adalah evenemen yang ditanggung oleh penanggung dan dicantumkan dalam polis.
Lagi pula, apakah kerugian yang timbul justru akibat evenemen yang
terjadi yang dinyatakan dalam polis.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat
dipahami criteria atau ciri-ciri kerugian dalam asuransi yang diganti oleh
penanggung adalah sebagai berikut :
a. Berasal dari peristiwa tidak pasti;
b. Peristiwa tidak pasti tersebut
ditanggung oleh penanggung;
c. Ada hubungan kausal antara peristiwa
tidak pasti dan kerugian;
d. Berdasarkan asas keseimbangan.
Jika terjadi beberapa evenemen yang
mengakibatkan timbul kerugian, bagaimana cara menentukan bahwa kerugian yang
timbul itu adalah akibat evenemen yang menjadi tanggungan penanggung? Masalah
ini dapat timbul jika beberapa evenemen yang menimbulkan kerugian itu sebagian
termasuk beban penanggung dan sebagian lagi bukan beban penanggung. Menurut
hukum asuransi di Indonesia masalah ini dapat dipecahkan melalui beberapa cara
berikut ini :
a. Berdasarkan pasal-pasal tertentu
dalam KUHD yaitu pasal 290 mengenai asuransi kebakaran, pasal 249 mengenai
asuransi kerugian menurut sifat dan jenis benda asuransinya, pasal 276 KUHD
mengenai kerugian yang timbul karena kesalahan tertanggung sendiri, dan pasal
637 mengenai Asuransi Laut.
b. Menentukan satu demi satu evenemen
yang menjadi beban penanggung dalam polis.
c. Dengan janji khusus yang disebut
klausula all risks yang dicantumkan dengan tegas dalam polis.