Evenement

1.      Definisi Evenement
·         Evenement atau Suatu Peristiwa ( Accident ) yang tak tertentu ( tidak diketahui sebelumnya). pengertiaan dari evenement dalam asuransi adalah, suatu keadaan atau peristiwa yang menurut manusia tidak dapat dipekirakan atau diketahui bahwa peristiwa atau keadaan tersebut akan terjadi, atau bisa juga diartikan bahwa suatu peristiwa atau keadaan yang diperkirakan sudah pasti akan terjadi namun tidak diketahui secara pasti kapan peristiwa itu akan terjadi, yang mana apabila peristiwa atau keadaan itu terjadi maka akan menimbulkan kerugian. dalam asuransi evenement itu lazim disebut dengan resiko, dalam resiko terdapat istilah yang disebut dengan peril dan hazard, peril adalah suatu peristiwa yang menjadi sebab langsung dari suatu kerugian dan dapat diartikan sebagai bahaya, sedangkan hazard adalah suatu peristiwa atau kedaan yang akan memperbesar timbulnya suatu resiko. 
·         Evenemen atau peristiwa yang tidak pasti adalah peristiwa terhadap mana asuransi diadakan, tidak dapat dipasikan terjadi dan tidak diharapkan akan terjadi.Jika peristiwa itu sudah diketahui sebelumnya bahwa itu pasti terjadi atau sudah diketahui saat terjadinya, tidak akan ada asrtinya bagi asuransi, sebab tidak akan ada orang yang mau memikul resiko demikian itu. Jika terjadi juga asuransi, maka asuransi itu batal.“Evenemen adalah peristiwa yang menurut pengalaman manusia normal tidak dapat dipastikan terjadi, atau walaupun sudah pasti terjadi, saat terjadinya itu tidak dapat ditentukan dan juga tidak diharapkan akan terjadi, jika terjadi juga mengakibatkan kerugian”
Peristiwa tak tentu yaitu peristiwa yang berkaitan dengan pertanggungan Ex : Pertanggungan kebakaran, jadi orang melihat dari peristiwa kebakaran

2.      Pengertian Evenement
a.       Peristiwa yang tidak dapat ditentukan kejadian itu atau kapan terjadi, bisa pasti terjadi yang tidak diketahui kejadian awal.
Ex : - Kebakaran
              - Kematian (pasti terjadi)
b.      Peristiwa yang tidak diharapkan terjadi artinya, peristiwa yang dikaitkan dengan pertanggungan tidak diharapkan tejadi.
Ex :  Kebakaran, orang tidak mengharapkan harta bendanya terbakar.
Kalau seseorang tahu kapan terjadi peristiwa, maka seseorang akan mau menanggung resiko. Jadi kalau tak tentu, sudah diketahui maka menurut hukum akibatnya perjanjian tertanggungan batal demi hukum (terdapat dalam pasal 251 KUHD).

3.      Ciri-ciri Evenement
a.       Peristiwa yang terjadi itu menimbulkan kerugian
b.      Terjadinya itu tidak diketahui, tidak dapat diprediksi lebih dahulu
c.       Berasal dari faktor ekonomi, alam, dan manusia
d.      Kerugian terhadap diri, kekayaan, dan tanggung jawab seseorang

4.      Jenis Evenement
Peristiwa-peristiwa apa saja yang dapat digolongkan dalam pengertian evenemen? Hal ini bergantung pada jenis asuransi yang diadakan. Jadi, tertanggung dan penanggunglah yang menentukan terhadap peristiwa apa asuransi itu diadakan dan ini harus dicantumkan dengan tegas dalam polis, misalnya terhadap bahaya kebakaran, tersambar petir, pencurian dan pembongkaran, terdampar dan karamnya kapal, perampasan olleh penguasa negara asing, ataupun bajak laut. Dalam KUHD ada 2 (dua) pasal yang menentukan jenis evenemen, yaitu Pasal 290 KUHD tentang Asuransi Kebakaran dan Pasal 637 KUHD tentang Asuransi Laut.
a.      Pasal 290 KUHD
Pasal ini menyatakan beberapa peristiwa bahkan tidak terbatas karena di bagian akhir pasal tersebut dinyatakan dengan kata-kata : “dan lain-lain dengan nama apa saja, dengan cara bagaimanapun kebakaran itu terjadi, sengaja atau tidak sengaja, biasa atau luar biasa, dengan tidak ada kecualinya”.
b.      Pasal 637 KUHD
Pasal ini menyatakan jenis peristiwa yang terjadi sebagai akibat pelayanan melalui laut, bahkan ditambah lagi dengan bagian kalimat : “atau pada umumnya karena semua bahaya yang datang dari luar apa pun namanya”.
Kecuali oleh ketentuan undang-undang atau klausula dalam polis bahwa penanggung dibebaskan dari salah satu dari bermacam bahaya itu. Walaupun dalam 2 (dua) pasal tersebut telah dirinci jenis-jenis peristiwa yang digolongkan sebagai evenemen, tidaklah berarti bahwaa penanggung harus terikat pada semua jenis peristiwa itu. Dalam praktik assuransi, tertanggung dan penanggung dapat memperjanjikan dengan bebas terhadap peristiwa atau bahaya apa saja asuransi itu diadakan dan dicantumkan dalam polis.
Penanggung hanya terikat pada evenemen yang telah dicantumkan dalam polis. Jika tidak diadakan pembatasan, akan dirasakan sangat berat oleh penanggung, sehingga dapat diramalkan bahwa penanggung kecil kemungkinan menerimma tawaran asuransi atau jika mengadakan asuransi mungkin sekali akan menderita kerugian.
c.       Rule for construction of policy
Dalam asuransi laut di Inggris ada ketentuan yang membatasi pengertian “bahaya-bahaya laut” (perils of the sea) terhadap mana diadakan asuransi. Hal ini dapat diketahui dari Rule for construction of Policy sebagai lampiran dari  Marine Insurance Act 1906. Dalam rule tersebut ditentukan : “the term perils of the sea refers only to fortuitous accidents or causalities of the sea. It does not include the ordinary action of the winds and waves”.
Berdasarkan ketentuan ini, yang dimaksud dengan bahaya-bahaya kaut (perils of the sea) adalah peristiwa atau bencana yang sifatnya luar biasa yang berkenaan dengan pelayaran laut, tidak termasuk kejadian-kejadian biasa karena angin dan gelombang. Dengan ketentuan ini risiko penanggung dibatasi.
Dalam asuransii laut Indonesia, pengertian bahaya-bahaya laut lebih luas jika dibandiingkan dengan pengertian perils of the sea dalam hukum asuransi laut di Inggris. Pasal 637 KUHD menggunakan rumusan  “bahaya-bahaya yang datang dari luar”, sehingga kerugian akibat basah karena embun dan uap air termasuk dalam pengertian ini, tetapi tidak termasuk dalam pengertian perils of the sea. Demikian pula kerugian karena pecahnya barang-barang akibat hempasan angin dan gelombang termasuk dalam pengertian bahaya-bahaya yang datang dari luar, tetapi tidak termasuk dalam pengertian perils of the sea.

5.      Evenement dalam Asuransi
Sekarang apakah yang dimaksud dengan evenemen? Evenemen adalah istilah yang diadopsi dari bahasa Belanda evenement, yang berarti peristiwa tidak pasti, bahasa inggrisnya fortuitous event. Evenemen atau peristiwa tidak pasti adalah peristiwa terhadap mana asuransi diadakan, tidak dapat diputuskan terjadi dan tidak diharapkan akan terjadi. Walaupun peristiwa itu sudah pasti terjadi, misalnya matinya orang, saat terjadinya itu pun tidak diketahhui atau tidak dapat dipastikan. Jadi sulitlah meramalkan terjadinya peristiwa itu. Bahkan, menurut pengalaman manusia normal pun sulit untuk memastikan terjadinya. Demikian juga, tidak seorang manusia normal pun mengharapkan terjadi peristiwa itu karena seorang manusia normal menyadari betul seandainya peristiwa itu karena seorang manudia normal menyadari betul seandainya peristiwa itu terjadi pasti menimbulkan kerugian.
Jika peristiwa itu dikketahui sebelumnya bahwa itu pasti terjadi atau suddah diketahui saat terjadinya, tidak aka nada artinya bagi asuransi sebab tidak akan nada orang yang mau   memikul risiko demikian itu. Kendati pun juga asuransi, maka asuransi itu batal (Pasal 251 KUHD). Apabila pengertian evenemen itu dirumuskan, maka yang dimaksud dengsn :
evenemen adalah peristiwa yang menurut pengalaman manusia normal tidak dapat dipastikan terjadi, atau walaupun sudaj pasti terjadi, saat terjadinys itu tidak dapat ditentukan dan juga tidak diharapkan akan terjadi jika terjadi juga mengakibatkan kerugian”.
Evenemen yang terjadi itu adalah di luar kekuasaan dan kemampuan manusia, artinya tidak seorang pun manusia normal yang dapat mencegah atau menghalangi terjadinya peristtiwa itu. Terhadap evenemen itulah asuransi diadakan.
                                    
6.      Evenement dalam Asuransi Jiwa
Dalam Pasal 304 KUHD yang mengatur tentang isi polis, tidak ada ketentuan keharusan mencantumkan evenemen dalam polis asuransi jiwa berbeda dengan asuransi kerugian, Pasal 256 ayat (1) KUHD mengenai isi polis mengharuskan Pencantuman bahaya-bahaya yang menjadi beban penanggung. Mengapa tidak ada keharusan mencantumkan bahnya yang menjadi beban penanggung dalam polis asuransi jiwa?. Dalam asuransi jiwa yang dimaksud dengan hahaya adalah meninggalnya orang yang jiwanya diasuransikan. Meninggalnya seseorang itu merupakan hal yang sudah pasti, setiap makhluk bernyawa pasti mengalami kematian. Akan tetapi kapan meninggalnya seseorang tidak dapat dipastikan. lnilah yang disebut peristiwa tidak pasti (evenemen) dalam asuransi jiwa.
Evenemen ini hanya 1 (satu), yaitu ketidak pastian kapan meniggalnya seseorang sebagai salah satu unsur yang dinyatakan dalam definisi asuransi jiwa. Karena evenemen ini hanya 1 (satu), maka tidak perlu di cantumkan dalam polis. Ketidakpastian kapan meninggalnya seorang tertanggung atau orang yang jiwanya diasuransikan merupakan risiko yang menjadi beban penanggung dalam asuransi jiwa. Evenemen meninggalnya tertanggung itu bersisi 2 (dua), yaitu meninggalnya itu benar-benar terjadi dalam jangka waktu asuransi, dan benar-benar tidak terjadi sampai jangka waktu asuransi berakhir. Kedua-duanya menjadi beban penanggung.

Asuransi Jiwa Berakhir karena Terjadi Evenement
Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah diadakan asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan kepada penikmat yang ditunjuk oleh tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi jiwa berakhir.
Apa sebabnya asuransi jiwa berakhir sejak pelunasan uang santunan, bukan sejak meninggalnya tertanggung (terjadi evenemen)? Menurut hukum perjanjian, suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berakhir apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi.
Karena asuransi jiwa adalah perjanjian, maka asuransi jiwa berakhir sejak penanggung melunasi uang santunan sebagai akibat dan meninggalnya tertanggung. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak terjadi evenemen yang diikuti dengan pelunasan klaim.

7.      Ganti Kerugian Akibat Evenement
1.      Teori Kausalitas (Causality Theory)
Menurut teori ini, antara peristiwa dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal, artinya dengan terjadinya peristiwa itu, maka timbul pula kerugian. Jika peristiwa itu tidak terjadi, tiidak aka nada kerugian. Peristiwa yang menjadi penyebab suatu kerugian adalah peristiwa yang terdekat dan langsung menimbulkan kerugian terhadap benda objek asuransi. Dalam hukum perdata Indonesia (KUHPerdt) hubungan kausal ini merupakan salah satu unsure penenttu suatu perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPdt.
Keunggulan teori kausalitas adalah kepastian evenemen yang menjadi penyebab langsung timbulnya kerugian. Walaupun evenemen ditanggung dalam polis, jika kerugian yan timbul itu tidak langsung disebabkan oleh evenemen tersebut, penanggung tidak berkewajiban membayar ganti kerugian. Teori kausalitas bersifatt membatasi tanggung jawab penanggung. Kelemahan teori ini adalah tertanggung mungkin terjebak oleh evenemen penyebab kerugian sehingga tertanggung mengira ganti kerugian dapat diklaim, tetapi ditolak oleh penanggung. Hal ini dapat dipahami melalui penjelasan selanjutnya.

2.      Kerugian yang Diganti
Persoalan evenemen erat sekali hubungannya dengan persoalan ganti kerugian (compensation). Akan tetapi, tidak setiap kerugian (loss) akibat evenemen harus mendapat ganti kerugian. Perlu diperhatikan lebih dahulu apakah evenemen yang terjadi itu adalah evenemen yang ditanggung oleh penanggung dan dicantumkan dalam polis. Lagi pula, apakah kerugian yang timbul  justru akibat evenemen yang terjadi yang dinyatakan dalam polis.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami criteria atau ciri-ciri kerugian dalam asuransi yang diganti oleh penanggung adalah sebagai berikut :
a.       Berasal dari peristiwa tidak pasti;
b.      Peristiwa tidak pasti tersebut ditanggung oleh penanggung;
c.       Ada hubungan kausal antara peristiwa tidak pasti dan kerugian;
d.      Berdasarkan asas keseimbangan.
Jika terjadi beberapa evenemen yang mengakibatkan timbul kerugian, bagaimana cara menentukan bahwa kerugian yang timbul itu adalah akibat evenemen yang menjadi tanggungan penanggung? Masalah ini dapat timbul jika beberapa evenemen yang menimbulkan kerugian itu sebagian termasuk beban penanggung dan sebagian lagi bukan beban penanggung. Menurut hukum asuransi di Indonesia masalah ini dapat dipecahkan melalui beberapa cara berikut ini :
a.       Berdasarkan pasal-pasal tertentu dalam KUHD yaitu pasal 290 mengenai asuransi kebakaran, pasal 249 mengenai asuransi kerugian menurut sifat dan jenis benda asuransinya, pasal 276 KUHD mengenai kerugian yang timbul karena kesalahan tertanggung sendiri, dan pasal 637 mengenai Asuransi Laut.
b.      Menentukan satu demi satu evenemen yang menjadi beban penanggung dalam polis.
c.       Dengan janji khusus yang disebut klausula all risks yang dicantumkan dengan tegas dalam polis.