UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004
TENTANG JABATAN NOTARIS
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang- undang lainnya
- Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia.
- Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris
- Dihapus.
- Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang berbentuk perkumpulan berbadan hukum.
- Majelis Pengawas Notaris yang selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
- Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
- Minuta Akta adalah asli Akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris.
- Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh Akta dan pada bagian bawah salinan Akta tercantum frasa "diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya".
- Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari Akta dan pada bagian bawah kutipan Akta tercantum frasa "diberikan sebagai KUTIPAN".
- Grosse Akta adalah salah satu salinan Akta untuk pengakuan utang dengan kepala Akta "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang mempunyai kekuatan eksekutorial
- Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu Kabupaten/Kota.
- Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.”
BAB II PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS
BAGIAN PERTAMA : PENGANGKATAN NOTARIS Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7
BAGIAN KEDUA : PEMBERHENTIAN NOTARIS
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 14
BAB III KEWENANGAN, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
BAGIAN PERTAMA : KEWENANGAN NOTARIS
Pasal 15
BAGIAN KEDUA : KEWAJIBAN NOTARIS
Pasal 16
BAGIAN KETIGA : LARANGAN NOTARIS
Pasal 17
BAB IV TEMPAT KEDUDUKAN, FORMASI, DAN PINDAH WILAYAH JABATAN NOTARIS
BAGIAN PERTAMA: KEDUDUKAN NOTARIS
Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20
BAGIAN KEDUA : FORMASI NOTARIS
Pasal 21, Pasal 22
BAGIAN KETIGA : PINDAH WILAYAH JABATAN NOTARIS
Pasal 23, Pasal 24
BAB V CUTI NOTARIS DAN NOTARIS PENGGANTI
BAGIAN PERTAMA : CUTI NOTARIS
Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32
BAGIAN KEDUA : NOTARIS PENGGANTI DAN PEJABAT SEMENTARA NOTARIS
Pasal 33, Pasal 35, Pasal 35 "Dihapus"
BAB VI HONORARIUM
Pasal 36, Pasal 37
BAB VII AKTA NOTARIS
BAGIAN PERTAMA : BENTUK DAN SIFAT AKTA
Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43
Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49
Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53
BAGIAN KEDUA : GROSSE AKTA, SALINAN AKTA DAN KUTIPAN AKTA
Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57
BAGIAN KETIGA : PEMBUATAN, PENYIMPANAN, DAN PENYERAHAN
PROTOKOL NOTARIS
Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63,
Pasal 64, Pasal 65, Pasal 65A
BAB VIII PENGEMBALIAN FOTOKOPI MINUTA AKTA DAN PEMANGGILAN NOTARIS
Pasal 66, Pasal 66A
BAB IX PENGAWASAN
BAGIAN PERTAMA : UMUM
Pasal 67, Pasal 68
BAGIAN KEDUA : MAJELIS PENGAWAS DAERAH
Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71
BAGIAN KETIGA : MAJELIS PENGAWAS WILAYAH
Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75
BAGIAN KEEMPAT : MAJELIS PENGAWAS PUSAT
Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81
BAB X ORGANISASI NOTARIS
Pasal 82, Pasal 83
BAB XI KETENTUAN SANKSI "Dihapus"
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 91, Pasal 91A, Pasal 91B,